SANGATTA ,WARTAKUTIM.com –Pengangkatan dokter “Y” sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur khusus tanpa tes yang disediakan oleh Pusat, menjadi tanda tanya besar, pasalya dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Dr. Aisyah ini, diduga masih berstatus menjalankan pendidikan Program Interensip di Kabupaten Maros Makassar hingga April 2015
Selain itu, SK TK2D Dr “Y” yang diterbitkan oleh Dinkes Kutim, diduga dibuat setelah adanya penerbitan Sk Kemenpan, terkait penerimaan CPNS itu, melalui jalur khusus, sebab SK TK2D tersebut sebagai salah satu persyaratan formasi jalur khusus tanpa tes yang disediakan oleh Pusat.
Menurut Komite Interensip Dokter Indonesia (KIDI) Provinsi Kaltim, jika seorang masih menjalankan pendidikan program Interensip maka tidak dibenarkan untuk rangkap kegiatan dan mengambil kegiatan lainnya sampai usai menjalankan pendidikan yang sudah ditentukan yakni selama 1 tahun. Bila mana tidak, maka hal itu tidak dibenarkan dan sebaiknya menyelesaikan terlebih dahulu program tersebut.
Dokter Internsip adalah dokter yang sudah lulus sekolah, sudah melakukan ujian UKM perguruan dokter, sudah mendapatkan Ijazah dan memiliki STR Interensip. Namun, sejatinya dokter tersebut belum bias melakukan praktek sendiri sebelum mengikuti pendidikan program selama satu tahun.
“Harus Internsip dulu 1 tahun, kalau sudah lulus baru Internsipnya dicabut dan diganti dengan STR dokter. Jadi sekali lagi harus lulus terlebih dahulu baru boleh praktek,”kata Dr.Ari Ibrahim yang juga senada dengan Dr. Ummu selaku anggota KIDI Provinsi.