Kecuali lanjut dia, yang bersangkutan hanya lulus sebagai sarjana kedokteran dan meniatkan hanya untuk menjadi pegawai negeri, maka secara aturan hal tersebut tidak menjadi permasalahan. Namun lagi-lagi dia menegaskan, bila akan membuka praktek maka jelas hal tersebut diharamkan
“Kalau hanya lulus sebagai sarjana kedokteran dan hanya sebagai pegawai, hanya sebagai tenaga administrasi tidak ada aturan yang melarang. Tetapi kalau mau memegang pasien, memeriksa pasien, nyuntik pasien, dan sejenisnya maka tidak dibenarkan sebelum lulus menjalankan program Internsipnya selama 1 tahun. Kalau sudah dapat STR dokter mau kerja dimana saja silahkan,”kata spesialis bedah saraf itu.
Hal senada, Seksi Rekomendasi Ijin Praktek Dr. Bahtiar juga mengakui bahwa informasi yang didapatkannya bahwa Dr.”Y” masih dalam kapasitas menjalankan pendidikan dokter Interensif di Maros.
“Bila dugaan itu benar, maka pada prinsipnya tidak dibenarkan mengikuti apaun termasuk tes CPNS jalur khusus sebelum usai menjalankan interensifnya selama satu tahun.”katanya
”Kalau aturannya harus selesai terlebih dahulu menjalankan interensif. Dimana mendapatkan STR interensif, maka disitu pula prakteknya. Jadi sekali lagi tidak boleh 2 kaki. Satu kaki di Maros dan satunya di Kutim. Harus selesai terlebih dahulu. Bisa dimungkinkan bila mana hanya menjadi pendamping, tata usaha dan sejenisnya bukan sebagai kapasitas pelayanan,”Sambungnya.