Tidak hanya itu, Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutim Dr.Anik Istiyandari juga memberikan gambaran beda antara dokter Internsip dengan dokter PTT atau TK2D yang ditugaskan di puskesmas maupun di Rumah Sakit. Bahwa pada dasarnya keduanya akan memberikan pelayanan kepada pasien yang artinya bukan sebagai dokter yang mengurusi administrasi.Bedanya bila dokter Interensip dalam menjalankan pelayanan masih dalam bimbingan dan pengawasan dengan STR Interensip sedangkan dokter PTT atau TK2D sudah Interensip dengan STR dokter.
Pelaksanaan dokter Interensip tersebut jelas diatur dalam Permenkes Nomor 299/MENKES/PER/II/2010 dan aturan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2013.Apabila dalam pelaksanaan interensif terdapat pelanggaran maka bisa diberikan sangsi administrasi oleh KIDI yang terdiri dari unsur Kadis Provinsi, Kadis Kabupaten atau Kota serta melibatkan organisasi profesi. Sedangkan dokter PTT atau TK2D sudah dinyatakan lulus Interensipnya sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak perlu pendampingan dan sebagai dokter mandiri.Karena sejak tahun 2013 untuk menjadi seorang dokter wajib menjalankan Internsip yang sudah ditentukan tempat prakteknya.
”Dokter Interensip masih terikat dan tidak boleh kemana-mana, mereka digaji lewat APBN selama 1 tahun.Dan bias diterbitkan SK PTT atau TK2D setelah Internsip.Pelaksanaan Interensip diatur dalam PeraturanUndang-undang No 20 Tahun 2013 serta pelaksanaanya ditaur dalam Permenkas No 299 tahun 2010. Dalam penerimaan CPNS dokter ada dua jalur yaitu jalur umum dan jalur kusus. Tetapi keduanya pada dasarnya adalah harus seorang dokter yang siap menjadi dokter mandiri. Untuk penerimaan lewat jalur umum memang tidak dibutuhkan PTT atau TK2D. Tetapi jalur khusus tanpa tes, persyaratannya dokter yang pernah PTT atau sedang melaksanakan PTT dan bersedia ditempatkan didaerah terpencil selama 5 tahun dan bukan dokter yang sedang menjalankan interensif,”katanya.