Ragam

KIDI Mempertanyakan, Proses Pengangkatan PNS Dokter “Y” Melalui Jalur Khusus.

573
×

KIDI Mempertanyakan, Proses Pengangkatan PNS Dokter “Y” Melalui Jalur Khusus.

Sebarkan artikel ini

cpns 2014Mengutip pernyataan Kepala BKN Eko Sutrisno dalam konferensi pers di Gedung Kantor Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan–RB) di Jakarta,Selasa,(7/1) tahun lalu menjelaskan bahwa, meskipun para CPNS Dokter tersebut tanpa melalui tes, namun tetap harus sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.”Harus merupakan dokter yang sudah pernah melakukan PTT dan dokter yang sedang dalam menjalankan PTT. Para CPNS dokter yang lewat jalur khusus tersebut nantinya akan ditempatkan di daerah-daerah untuk menunjang puskesmas dan pelayanan kesehatan di daerah terkait BPJS yang pelaksanaannya memerlukan dokter di puskesmas-puskesmas, karena nggak mungkin semua pelayanan dirujuk ke RS” kata Anik mengulang pernyataan Kepala BKN.

Bahkan,Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutim Andi Badji Silolopu juga membenarkan bahwasannyabila yang bersangkutan (Dr.”Y”.red) selama ini belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi dari IDI untuk mengurus STR dokter sebagai syarat mengurus Surat Ijin Praktek (SIP).”Selama ini dokter“Y” belum pernah meminta rekomendasi dari IDI untuk mengurus STR sebagai syarat mengurus SIP kata,”Dr. Andi yang juga merupakan dokter spesialis penyakit dalam itu.

Menaggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kutim Dr. Aisyah mengatakan bahwa langkah yang diambilnya tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Memang katanya, Dr. “Y” saat ini tengah menjalankan program interensif seperti yang diberitakan. Namun, dalam permohonan jalur khusus, tak satupun membahas hal tersebut.”Secara aturan BKD sudah membenarkan langkah yang kita ambil. Pertama yang menjadi patokan ialah tertera kata, ada memiliki ijazah dokter,tanpa memperhatikan masa bakti, belum melebihi umur 46 tahun dan siap ditempatkan dimana saja.

Yang juga menjadi catatan bahwa Dr. “Y” murni bukan kehendak saya sehingga masuk dalam jalur khusus, melainkan adanya permintaan dan saat ini kita kekurangan tenaga dokter. Bahkan, kita juga sudah meminta dan mengumumkan hal tersebut. Namun nyatanya ada juga yang enggan. Kemudian, Dr. “Y” saat ini kapasitasnya bukan untuk praktek, melainkan ditempatkan di puskesmas sebagai tenaga Unit Kesehatan Masyarakat (UKM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.