Sangatta,WartaKutim.Com – Luasnya Kabupaten Kutai Timur mengakibatkan sebagian warga pedalaman bisa merogoh kocek pribadi hingga jutaan rupiah hanya untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran maupun Kartu Keluarga (KK) di Kota Sangatta. Pasalnya, mereka harus mengeluarkan biaya besar hanya untuk datang ke Sangatta buat mengurus KTP maupun KK.
Walaupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah membuka Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) di beberapa Kecamatan untuk lebih mendekatkan pelayanan. Namun hal tersebut masih dirasa kurang karena yang dibutuhkan warga justru UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Anggota DPRD Kutim Anton Darmawan mengatakan saat ini yang paling dibutuhkan masyarakat dari dapil 4 justru UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Karena sebagian warganya harus mengeluarkan biaya yang lebih besar hanya untuk datang ke Sangatta buat mengurus KTP maupun KK.
“Tidak adanya perwakilan Disdukcapil di kecamatan, telah membuat sebagian warga wajib mengeluarkan biaya untuk mengurus KTP maupun KK, karena biaya trasportasi dari Kecamatan khususnya wilayah Benteng Mawakal ke pusat pemerintahan cukup mahal”.Jelasnya
Dijelaskan, pentingnya UPTD Disdukcapil di kecamatan untuk membuktikan kalau pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan berbagai urusan terkait dengan kependudukan itu gratis. meski Pemkab Kutim menyatakan KTP dan KK gratis, namun faktanya penduduk di kecamatan harus mengeluarkan uang hingga ratusan ribu rupiah untuk bisa mengurus KTP.
“KTP mungkin gratis di Sangatta. Tapi untuk orang Muara Bengkal, Muara Ancalong, Busang dan berbagai kecamatan lainnya, nanti harus ada uang baru KTP, KK baru bisa dibuat, akte kelahiran juga begitu”. Ucap Anton.
Lebih jauh anton berharap, Disdukcapil Kutim, segera membentuk UPTD ditiap tiap kecamatan agar warga mendapat mengurus permohonan pembuatan KK,KTP dan akte kelahiran benar-benar gratis. (bnr)