Ragam

Dinas Pertambangan Kutim Terancam Dibubarkan

124
×

Dinas Pertambangan Kutim Terancam Dibubarkan

Sebarkan artikel ini

SangaIMG_20150603_123707tta,WARTAKUTIM.com – Perlahan tapi pasti, sejumlah urusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota mulai diambil alih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Diantaranya Izin Usaha Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, dan Perikanan.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Timur Wijaya Rahman mengatakan dengan disahkannya UU 23 tentang Pemda, bupati/wali kota tidak lagi memiliki hak mengeluarkan serta memberikan izin dan pengelolaan pertambangan. Karena, seluruh kewenangan itu, kini sudah dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah Provensi Kaltim.

“Kalau dulu Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Kutai Timur, tapi kalau sekarang semua urusan perizinan tambang dan lain-lain akan ditangani oleh pemerintah provensi melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Provinsi Kalimantan Timur”. Ucapnya kepada awak media, Rabu/03/6/2015.

Dijelaskannya, Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, sebagian kewenangan sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Timur, terutama perizinan, harus ditangani dinas pertambangan provensi Kalimantan Timur.

“Terus terang Distamben Kutim kebingungan saat semua kewenangan diambil alih provensi, ya kami tinggal menunggu perintah saja, apakah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Timur akan dilikuidasi atau dibubarkan, termaksud pegawai yang selama ini bekerja baik PNS dan juga tenaga honorer”. Jelasnya

Tambahnya, akan tetapi, berdasarkan UU tersebut Distamben Kutim sudah siap dan harus menyerahkan semuanya kepada Pemprov Kaltim termaksud perizinan tambang galian C.

Dengan adanya sejumlah persoalan itu, Distamben Kutim masih menunggu intruksi lebih lanjut apakah semua kewenangan itu diserahkan ke Provensi atau masih ada yang dikembalikan ke daerah nantinya.

“Hingga saat ini kami masih kebingungan dan masih menunggu peraturan pemerintah terkait kewenangan memberikan izin dan pengelolaan pertambangan, pasca penetapan Undang-Undang 23 tentang Pemerintahan Daerah”. Pungkasnya (bnr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.