Sangatta,WARTAKUTIM.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional, Dewan Pengurus Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Kutai Timur menggelar aksi senam aerobik dan gerak jalan santai bersama dengan ratusan warga Sangatta. Kegiatan yang dibuka dan diikuti oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman tersebut berlangsung pada Minggu (14/6) lalu, di lapangan Taman Bersemi Kecamatan Sangatta Utara.
Acara dihadiri pula oleh Perwakilan Balai Rehabilitasi Narkoba Tanah Merah Kaltim yakni Kompol M. Daud, pihak Kepolisian, TNI AD, dan TNI AL. Selain itu hadir pula Kabag Humas Setkab Kutim Muchtar, Camat Sangatta Utara Didik Herdiansyah, serta ratusan orang warga Sangatta baik lelaki dan perempuan, orang tua hingga anak-anak terlibat aktif dalam acara yang digarap oleh DPC Granat Kutim tersebut. Acara yang berlangsung sejak pukul 06.00 Wita, sempat terhenti sejenak karena adanya hujan gerimis tiba-tiba. Namun selang berapa lama, acara berlanjut kembali yang dimulai dari senam aerobik, dilanjutkan dengan gerak jalan santai, serta lomba mewarnai yang diikuti oleh puluhan anak-anak TK.
Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya mengatakan jika dirinya sebagai Bupati Kutim, maupun juga Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada DPC Granat Kutim yang mengambil posisi dan BNK untuk memperingati Hari Anti Narkoba Sedunia. Terlebih patut diketahui bahwa Kutim merupakan tempat dengan angka kasus tertinggi untuk narkoba di wilayah Kalimantan Timur, sehingga perlu konsolidasi semua pihak agar daerah ini bebas dari peredaran Narkoba.
“Hari ini adalah penanda untuk kita semua, dimana kita memiliki kewajiban untuk melindungi semua orang, baik itu orang terdekat maupun tetangga dari bahaya narkoba. Kita harus melakukan hal terbaik agar daerah ini lepas dari bahaya narkoba. Baik BNK maupun Granat tugasnya lebih pada penyuluhan kepada warga atas bahaya narkoba. Adapun BNK hingga sekarang belum berubah statusnya, sehingga menunggu Kementerian Hukum dan HAM untuk kemudian berubah statusnya menjadi BNNK,” tegas Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Ketua DPC Granat Kutim Herlang Mappatiti mengungkapkan jika Indonesia secara garis besar dalam keadaan darurat narkoba. Walaupun ada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkoba. Yang didalamnya memberikan jaminan kepada seluruh warga negara Indonesia, yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba wajib di rehabilitasi. Sehingga kepada para pengguna yang hendak kembali pada jalan baik, dapat di rehab dengan biaya oleh negara. Tetapi jelas harus melalui prosedur, yang terpenting adalah berani melaporkan diri kepada pihak-pihak terkait.
“Ditengah acara yang meriah ini, saya hendak memberikan informasi penting terkait bahaya narkoba dilingkungan kita. Implementasi Undang-Undang tersebut telah diimplementasikan di Kutim, dengan adanya IPWL yakni Institut Penerima Wajib Lapor. Sehingga jika ada pengguna yang melapor untuk kemudian hendak direhabilitasi, maka institut ini mampu mendampingi pengguna tersebut ke proses rehabilitasi secara gratis. Ada empat tempat IPWL, yakni Puskesmas Teluk Lingga, Rumah Sakit Umum Kudungga, Puskesmas Kongbeng, dan terakhir Puskesmas Muara Wahau,” terang Anggota DPRD Kutim ini.
Herlang sendiri mengatakan melalui acara seperti ini kami ingin menyampaikan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan mengajak menanggulangi bersama-sama. Sampai saat ini telah 4 juta jiwa manusia Indonesia yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Kondisi itu akan semakin parah, jika tidak ada tindakan nyata mengingatkan sesama masyarakat agar tidak terjerat narkoba. ” Jadi bahaya narkoba harus terus dikampanyekan kepada masyarakat melalui berbagai cara, agar jumlah angka penggunanya tidak semakin meningkat,” paparnya. (hms5)