
Kemudian rasio jumlah penduduk miskin desa setiap terhadap total penduduk miskin desa yang bersangkutan, dan rasio luas wilayah desa setiap terhadap luas wilayah desa kabupaten Kutim. Serta rasio Indeks Tingkat Kesulitan Geografis (IKG) setiap desa terhadap total IKG desa kabupaten kutai timur.
“Penyaluran dana desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari rekening Kas umum daerah ke rekening kas umum desa”katanya.
Permindahan dari rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah Dana desa diterima di rekening kas umum daerah.Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap, yaituh tahap I bulan April sebesar 40 persen, tahap II bulan Agustus sebesar 40 persen dan tahap III dilakukan bulan Oktober sebesar 20 persen.
“Penyaluran dana desa tahap I dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan APB Desa paling lambat maret dan laporan realisasi penggunaan dana desa semester sebelumnya”tegas Erly.
Ia menambahkan, dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, untuk mencapai tujuan yang meliputi, pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa,serta pengembangan potensi ekonomi lokal dan lainnya.
Hingga saat ini kata, Erly baru lima desa yang mengambil dananya, yakni dari Desa Mekar Baru Kecamatan Busang, desa Margo Mulyo Kecamatan Rantau Pulung.Kemudian Desa Ngayau dan Senambah Kecamatan Muara Bengkal(hms6)












Leave a Reply