Warta Parlementeria

Masyarakat Wajib Ikut Selamatkan Generasi Muda Kutim dari Narkoba

164
×

Masyarakat Wajib Ikut Selamatkan Generasi Muda Kutim dari Narkoba

Sebarkan artikel ini
">

Herlang copySANGATTA.Anggota DPRD Kutai Timur Herlang Mappatitti mengatakan, darurat narkoba yang dicanangkan Pemerintah Pusat untuk seluruh Indonesia, tepat. Pasalnya penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang bukan hanya marak di kota-kota besar tetapi juga hingga ke pelosok desa, termasuk Kutai Timur.

“Kaltim yang masuk dalam 4 besar pengungkapan kasus peredaran narkoba di Indonesia. Sedangkan Kutai Timur menempati peringkat ke 4 se-Kaltim dalam pengungkapan peredaran narkoba,” katanya. Bahkan dari hasil survei yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, 50 persen pelajar di salah satu SMP di Kecamatan Sangatta Selatan, pernah mengkonsumsi pil koplo jenis doubel L (LL).

Diakui Herlang Mapatitti, kondisi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang yang kini terjadi di kalangan pelajar di Kutai Timur, akibat lemahnya pengawasan. Baik pengawasan dari orang tua maupun pihak Disdikbud Kutim. Padahal, besarnya alokasi anggaran yang dimiliki Disdikbud Kutim saat ini, seharusnya menjadi kewajiban Disdikbud untuk membantu pemerintah daerah dalam usaha pembangunan generasi muda atau anak didik yang berkarakter dan bukan lagi pembangunan anak didik yang berbasis kompetensi. Karena pembentukan karakter generasi muda sangatlah menentukan, apakah dimasa yang akan datang mereka menjadi generasi yang berkarakter narkoba, ngelem, atau berkarakter agamis.

Dikatakan politisi Partai Hanura ini, seharusnya ada langkah-langkah konkrit yang dilakukan Didikbud dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di kalangan pelajar. Seperti membentuk pelajar anti narkoba di sekolah-sekolah, di luar kegiatan sosialisasi pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang, yang saat ini gencar dilakukan Disdikbud Kutim.

Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim juga perlu melakukan pengawasan terhadap beberapa daerah yang kerap disalahgunakan anak-anak muda ini menjadi tempat ajang, pertanarkoba,miras hingga pergaulan bebas. Seperti Folder Maulana, pasar Sangatta Selatan, termasuk bangunan kantor Bandara Sangkimah, yang kini diketahui digunakan sebagai tempat pesta miras dan sebagainya. Serta perlu adanya aturan jelas seperti Perda yang mengatur tentang penyalahgunaan obat batuk, ngelem, dan sebagainya, seperti yang telah diterapkan di beberapa daerah di luar Kaltim.

”Jika tidak ada kesadaran dan campur tangan semua pihak termasuk orang tua, akan parahnya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di kalangan pelajar di Kutai Timur, maka bisa dipastikan generasi muda Kutim yang akan datang akan menjadi generasi yang norkoba, miras dan larut dalam pergaulan bebas,”katanya. (adv/wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.