Ragam

12 PNS Mendapat Teguran, 1 PNS Telah Di Berhentikan

112
×

12 PNS Mendapat Teguran, 1 PNS Telah Di Berhentikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (ft : republika online)
Ilustrasi (ft : republika online)
Ilustrasi (ft : republika online)

SANGATTA. Pemerintah Kabupan Kutai Timur, mengambil tindakan tegas bagi para pegawai nakal. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim tercatat sebanyak 12 orang pegawai yang telah mendapat surat teguran ringan dan Keras.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kepegawian dan Pensiun BKD Kutim Misliansyah, hingga tahun 2016, duabelas PNS yang bandel telah di proses, satu PNS diantaranya telah dipecat , satu dipecat secara tidak hormat.

“dalam tahun 2015, ada 12 PNS yang kami sidangkan. Satu PNS sudah dipecat, kemudian 5 PNS kami kenakan sanksi penurunan pangkat dan enam PNS lainnya masih menunggu hasil sidang kode etik kepegawaian selanjutnya,” jelas

Mereka yang telah diberikan sanksi dan yang masih dalam proses persidangan tersebut adalah para PNS yang dilaporkan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya tahun 2015 lalu. Semua PNS yang disidangkan itu rata-rata karena melanggar kode etik kepegawian, misalnya malas masuk kerja. “Kami belum menjatuhkan sanksi ke 6 PNS lainnya itu, dikarenakan kami masih akan mendengarkan keterangan dari beberapa saksi,” kata Misliansyah.

Dijelaskan, ke 5 PNS yang diturunkan pangkatnya, berasal dari Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim. Kemudian untuk PNS yang di PTDH diketahui berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim.

“Dari bagian Umpro ada 3 orang dan bagian hukum 2 orang. Sementara PNS yang dipecat bekerja ddi Dinas PU Kutim,” katanya.

Disinggung mengenai pemberian sanksi untuk 2 orang PNS lainnya yang bekerja di Dinas PLTR Kutim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Kenyamukan di Sangatta Utara ? Misliansyah mengatakan, belum dilakukan proses, karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Kasusnya memang sudah putus. Hanya kasus kedua PNS itu lagi dalam proses banding. Karena itu, kami belum proses sidang kode etiknya. Kalau proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap, nanti saya akan bersurat ke dinas terkait itu,” katanya.

Dijelaskan, nantinya putusan hukum dari kedua PNS itulah yang akan menjadi salah satu rujukan untuk menentukan sanksi apa yang akan diambil tim sidang kode etik kepegawaian

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.