Sangatta,WARTAKUTIM.com – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tamu atau pengunjung kantor Bupati atau Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Timur, merasa tak lazim ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mewajibkan para tamu atau pengunjung melapor dan menyerahkan KTP kepada petugas jaga. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (20/1).
Tidak hanya para tamu atau dan pengunjung yang wajib melapor dan meyerahkan KTP di Pos Satpol PP, para awak media yang biasanya meliput di Kantor Setkab Kutim, diwajibkan untuk melapor dan menyerah KTP kepada petugas. Tidak sedikit para tamu atau pengunjung merasa kejewa dengan kebijakan baru tersebut, bahkan ada beberapa tamu yang tidak membawa KTP merasa kecawa dan pulang.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Suharman, penertiban ini berdasarkan surat edaran bupati Kutim 2014. Dikatakannya pada tahun 2014 Kebijakan tersebut telah pernah dijalankan, namun sempat terhenti di tahun 2015 lalu.
“Ini saya hanya menindak lanjuti surat edaran bupati. Tahun 2014 lalu ini ditangani oleh UMPER (Bagian Umum dan Pemerintahan), jadi selama beberapa bulan ini saya dari Satpol PP mengevaluasi, melihat surat tersebut saya mengambil keputusan untuk menertib Kantor bupati,” Jelas Suharman.
Baca Berikutnya Halaman 2