WARTAKUTIM.com, Sangatta — Meskipun masih terjadi selisih pandangan antara Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak dengan orang Bupati Kutai Timur terkait hasil seksi calon Sekertaris Daerah hingga saat ini. Namun, orang nomor satu di Kutim ini, tetap akan akan melantik Sekda Kutim, Jumat (19/8).
Bupati Ismunandar menegaskan, Sekda Kutim tidak dapat ditunda lagi. Apalagi undangan untuk pelantikan tersebut sudah tersebar baik di kalangan SKPD Kutim, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan masyarakat.
“Yang jelasnya undangan sudah dibagi, Perkara ada beda pandangan, terserah aja,”kata pria yang akrab disapa Ismu ini, kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kutim, Kamis (18/8).
Ketika ditanya wartawan terkait SK Penetapan Sekda Kutim, Ismu mengakui, sudah Mengantongi SK dari Komisi Aparatur Silip Negara (KASN). Namun dia tidak menyebutkan nama Sekda yang tertera dalam SK tersebut.”Sudah ada,”singkatnya
Selain itu mantan Sekda Kutim memastikan,perwakilan dari KASN akan menghadiri acara pelantikan tersebut. “wakil Ketua (KASN) yang akan hadir, beliau akan melihat proses pelantikan,”ungkapnya.
Menurut Ismu, perbedaan pendangan antara dia dengan Gubernur Awang Farouk tidak akan menunda pelantikan sekda tersebut. “Kita ini, jalankan sesuai aturan (undang-undang),”katanya.
Ketika didesak awak media. Siapa yang akan dilantik besok?, Bupati Ismunandar, enggan membeberkan siap Sekda Kutim akan dilantik pada pukul 09.00 wita besok. “kita lihat ajalah besok siapa yang akan dilantik besok,”sebutnya.
Seperti diketahui, Sebelumnya gubernur Awang Farouk Ishak dan Bupati Ismunandar, beda pandangan terkait hasil seksi sekda Kutim. Awang memilih Edward Azran sebagai sekda Kutim, sementara menurut Bupati Ismunandar, Irwansyah dalam seleksi sekda Kutim memperoleh nilai tertinggi yang dikeluarkan oleh tim seleksi.
Namun, berdasarkan aturan Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-373/KASN/3/2016 tanggal 1 maret 2016 adalah bupati/walikota selaku pejabat pembina kepegawaian(PPK). Dalam surat tersebut jelas pembagian kewenangan antara gubernur dan bupati/walikota. Peran gubernur adalah membina dan mengawasi apakah proses seleksi sekda sesuai dengan undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bukan langsung menetapkan, karena itu domainnya bupati/walikota berdasarkan hasil tertinggi atas 3 calon yang telah mengikuti seleksi yang di lakukan oleh panitia seleksi(pansel) sebagaimana di atur dalam pasal 115 ayat 1-4 undang undang no 5 tahun 2014. (wal)