WARTAKUTIM.com, Bengalon – Seorang remaja berinisial Gs (14) warga asal Desa Sepaso Timur, dibekuk jajaran polisi sektor (Polsek) Bengalon lantaran dia diduga merampas kendaaraan bermotor milik remaja berinisial Dk dan Rw warga desa Sepaso Bengalon.
Modusnya cukup unik. Pelaku berpura-pura meminta bantuan untuk diantar ke daerah Sebongkok. Namun setelah tiba di tempat tujuan pelaku yang mengendari motor rupanya tidak langsung berhenti. Tapi malah terus memacu kendaraan menuju eks areal pabrik PT Porodisa yang berada tak jauh dari dari daerah Sebongkok
Informasi dihimpun, kejadian ini bermula saat kedua korban, Rabu (17/8) sekira pukul 20.00 wita, berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario KT 2213 RAR warna putih biru melewati Jalan Mulawarman. Namun saat akan melintas di depan Bank BRI di kawasan tersebut, tiba-tiba keduanya dihadang oleh pelaku Gs.
Selain merampas sepeda motor milik korban, Pelaku juga minta korban melakukan oral sex terhadap kemaluannya. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara memaksa dan menganiaya. Kedua korban yang berada di bawah tekanan, terpaksa menuruti permintaan pelaku
Tak sampai di situ, pelaku juga menganiaya korban Rt dengan cara dipukul pada bagian kepala sebelah kiri. Akibatnya, korban Rt pun mengalami luka memar. Setelah puas melancarkan akasinya, bocah ingusan tersebut kemudian membawa pergi motor sepeda motor korban.
Adapun kedua korban, ditingalkan begitu saja oleh pelaku di TKP. Atas kejadian itu, kedua korban yang masih mengalami trauma, kemudian melaporkan masalah tersebut kepada kedua orang tuanya. Sementara orang tua para korban kemudian langsung melaporkan masalah tersebut ke Polsek Bengalon.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kapolsek Bengalon AKP JH Sianturi membenarkan terkait adanya kasus tersebut. Kapolres mengatakan, kasus tersebut kini telah diproses pihaknya. Adapun pelakunya, telah diamankan pihaknya sehari setelah kejadian.
“Pelaku telah berhasil kita amankan pada Jumat (18/8) lalu di salah satu daerah di Bengalon. Dan pelaku telah kita tahan di Mako Polsek Bengalon. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Rabu (24/8) kemarin.
Adapun pasal yang dikenakan kepada bocah putus sekolah tersebut yakni pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara pasal ancaman atas tindakan pelaku yang melakukan pencabulan, atau oral sex kepada korban, masih sedang selidiki.
“Dalam pasal 365 tersebut dijelaskan, pelaku diancam hukuman penjara sembilan tahun. Karena tindakan pencurian yang dilakukan pelaku didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang,” jelas AKP Sianturi. (wal)