Wartakutim.com, SANGATTA — Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan 20 Mei (G20Mei) Kutai Timur menilai pemangkasan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat ke Kutai Timur sebesar Rp 1,4 Triliun tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sekjen G20Mei Kutim Irwan, S.IP,MP mengatakan, seharusnya pemerintah Kutim berjuang untuk membatalkannya, karena komoditas dunia memang turun seperti batubara dan minyak, tapi penghasil dari gas tetap stabil.
“Karena bagaimanapun DBH ini sebenarnya hak Kutai Timur sebagai salah satu daerah penghasil. Jadi tidak bisa dipotong tiba-tiba sekehendak pusat karena memang distribusinya sudah sesuai porsi. Beda dengan Dana Alokasi Umum yang memang untuk pemerataan kemampuan keuangan daerah.”jelasnya
Jadi lanjut pria yang akrab disapa Irwan Fecho ini, Pemkab Kutai Timur, sebenarnya bisa fight dengan menghitung besaran DBH semestinya. “Bahkan logika hukumnya sudah seharusnya barang kalau sudah dibagi, tidak bisa dibatalkan lagi apalagi dana 1,4 T itu, program penyalurannya sudah jelas dalam struktur APBD dan sudah di perdakan”terangnya.
Perjuangan ini kata dia, harus dilakukan Pemkab Kutim tanpa harus menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Apalagi secara politik terlihat tidak ada kehendak yang luas dari Gubernur Awang Farouk Ishak untuk memperjuangkannya.
“Mengapa Pemkab Kutim yang harus memperjuangkannya?. Karena disamping DBH ini bagian dari Desentralisasi Fiskal maka dana bagi hasil itu juga berasal dari penjualan komoditas yang ada di daerah.”ungkapnya.
Lebih lanjut lelaki yang menyandang gelar S2 Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman ini, mendukung dan mendorong agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan perjuangan meminta keadilan terhadap pemerintah pusat dalam hal ini kementerian keuangan, agar membatalkan pemangkasan DBH Kutai Timur .
”Jika tidak mendapat respon dan hasil positif maka saya selaku Sekjen G20Mei mendukung dan mendorong Pemerintah Kutai Timur melakukan langkah hukum seperti gugatan ke Mahkamah Agung atau langkah hukum lainnya yang diperlukan.”harapnya.(*)