WARTAKUTIM.com, Sangatta — Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu daerah di provinsi Kalimantan Timur yang mengalami penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan RI. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi umum Tahun Anggaran 2016, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016.
Untuk setiap bulannya, Kutim menerima DAU sebesar Rp19,8 miliar. Sehingga, dalam empat bulan kedepan, Kutim akan kekurangan DAU sebesar Rp79,4 miliar.
Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, mengatakan, pihaknya menerima keputusan itu, meskipun hal tersebut sangat pahit untuk diterima. “kita bukannya pasrah menerima keputusan ini, tapi ini kejadian yang harus kita terima,”katanya saat ditemui di DPRD Kutim belum lama ini.
Dia mengatakan, Kutim, bukalanh satu satunya daerah yang mengalami penundaan penyaluran dana DAU dari pemerintah pusat. Kasmidi berharap, kondisifitas didaerah bisa tetap terjaga dengan adanya penundaan tersebut.
“Kebijakan ini bukan kita (Pemkab) yang buat, tetapi ini kebijakan pusat yang harus dijalankan oleh semua daerah yang mengalami penundaan penyaluran dana DAU,”ungkapnya.
Dengan adanya penundaan penyaluran DAU ini, akan berdampak langsung dengan Gaji PNS, Honor TK2D, insentif pegawai. Kasmidi belum dapat memastikan, apakah ini akan sangat berdampak untuk pembayaran insentif dan Gaji PNS serta Honor TK2D.
Dia barharap, PNS dan TK2D di lingkungan pemkab Kutim tidak kuatir terhadap adanya fenomena penundaan DAU tersebut. Karena pihaknya bersama Bupati, DPRD dan SKPD dilingkungan Pemkab Kutim, akan mencari solusi terbaik agar pembayaran Insentif dan Gaji PNS bisa aman hingga akhir Desember mendatang.
“Yang pertama kita akan cari solusi dengan Efektifnya anggaran tersebut kita akan sesuaikan dengan skala prioritas. Yang kedua, kita akan mencari pinjaman dari pihak ketiga,”katanya