Ragam

Dinilai Melanggar HAM, Perbup Jam Belajar Diganti Menjadi Surat Edaran Atau Instruksi Bupati

275
×

Dinilai Melanggar HAM, Perbup Jam Belajar Diganti Menjadi Surat Edaran Atau Instruksi Bupati

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.com,SANGATTA — Rencana pembuatan peraturan Rancangan Peraturan Bupati terkait jam belajar anak ternyata tak berjalan mulus. Pasalnya, Perbup tersebut dinilai melangar Hak Asasi Manusia (HAM) oleh  Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur. Namun, Bupati Kutim mengantinya menjadi surat edaran atau instruksi Bupati.

Plt Kabag Hukum Setda Kutai Timur Nora Ramadhani mengatakan, setelah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim terkait pembuatan Perbup Jam Balajar bagi seluruh pelajar di Kutim, pihak Biro Hukum Provinsi menilai ada beberapa poin pada usulan Perbup tersebut yang dianggap HAM.

Dia menambahkan, terutama dianggap adanya pembatasan jam keluar atau jalan, serta hilangnya hak bermain bagi anak. Terlebih jika jika nantinya Perbup Jam Belajar ini sudah disahkan, maka tentu aturan ini harus ditaati oleh seluruh pelajar dan orang tua di Kutim, bahkan termasuk adanya sanksi hukuman

“Untuk itu, Biro Hukum Provinsi merekomendasikan jika kemudian usulan Perbup ini cukup menjadi Surat Edaran atau Instruksi Bupati saja,”terangnya.

Menangapi hal itu, Bupati Kutai Timur Ismunandar mengaku akan mengikuti rekomendasi yang diberikan biro hukum provinsi. Terutama agar tidak dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terutama anak. Walaupun menurut Ismunandar, jika berupa surat edaran atau instruksi bupati, tentu sangat lemah dalam hal penindakan terhadap anak atau pelajar yang keluar rumah atau berkeliaran pada jam-jam belajar.

“Terutama bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merupakan pelaksana kebijakan dan peraturan daerah, ini sangat lemah,” katanya. (ima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses