WARTAKUTIM.com, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab kutim) akan tetap mempertahankan keberadaan Dinas Perkebunan (Disbun) sebagai salah satu SKPD di Kutai Timur. Hal tersebut disampaikan bupati Kutai Timur Ismunandar saat ditemui usai mengikuti rapat kerja dengan SKPD , belum lama ini.
Menurut bupati Ismunandar, setelah diterbitkannya undang-undang (UU) 23 tahun 2016 tentang pemerintahan daerah berlanjut dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Pemprov, pemkab dan Pemkot diwajibkan untuk merombak terhadap SKPD masing-masing, disbun akan dilebur salah satu instansi yang mempunyai rumpun serupa.
Pria yang akrab disapa Ismu ini akan menyikapi kebijakan pemerintah tersebut secepatnya. Pihaknya akan mengambil langkah untuk melakukan perombakan struktur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) wilayahnya. Namun, kebijakan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
“Saya melihat ada yang tidak mix dengan kondisi kita. Kita lihat disini (Kutim) lahan perkebunan begitu luas yang diurusin cukup besar. Dan hanya perkebunan yang kita akan mempertahankan,” katanya
Dia lebih lanjut menambahkan, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga tetap mempertahankan dinas perkebunan menjadi SKPD. Hal ini juga ikut dipertahankan pemkab Kutim.
Ismu mengatakan Dinas Perkebunan cukup luas dan tidak bisa diurusi oleh setingkat bidang di SKPD, karena cakupannya cukup luas dan keberadaan akan mampu mengurus seluruh wilayah perkebunan yang ada di Kutim.
Seperti diketahui, Disbun Kutim mendapat hasil penilaian rendah dari tim verifikasi kelembagaan pemerintah pusat. SKPD ini hanya mendapatkan nilai 165 poin dan hanya diklasifikasikan setingkat bidang di SKPD. (wal)