
WARTAKUTIM.com, SANGATTA — Sedikitnya 78 desa dari 17 kecamatan di Kutai timur akan melaksanakan Pemilihan kepala desa (PILKADES) serentak yang akan diselenggarakan pada 20 Desember 2016 mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan desa dan Lurah, Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kutim, Muhammad Rusdi saat ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
“Perda Pikades sudah disahkan oleh DPRD Kutim pada bulan Agustus 2016 lalu, Jadi kita (Kutim) wajib untuk melaksanakan segera pilkades serentak. Rencananya, pelaksaanannya akan diselenggarakan pada 20 Desember 2016 mendatang.,”kata Rusdi.
Disinggung terkait mekanismen pencalonan Bakal calon (Balon) kedes yang akan bertarung pada Pilkades serentak mendatang, Rusdi mengatakan, mekanismenya, nantinya akan diatur dalam peraturan bupati, sementara untuk aturannya yang ada pada Perda pilkades, hanya diatur secara global.
Ditanya syarat untuk pencalonan kades, Rusdi menjelaskan, persyaratan untuk Balon adalah warga Negara Indonesia, pendidikan paling rendah minimal SMP (formal dan Non Formal), ujian persamaan atau paket B dan tidak berperkara Hukum. Namun, mekanisme terkait Persayaratan balon kades akan diatur dalam peraturan bupati atau Perbup.
“Jenjang pendidikan dibuktikan dengan ijasah (STTB) atau Paket B. Selain itu Bakal Calon Kades, tidak ber perkara hukum dari aparat dari kejaksaan maupun kepolisian,”ungkapnya.
Lebih lanjut Rusdi mengatakan, penjelasan pasal 3 hurup J,, balon kades tidak berperkara hukum, tidak ditetapkan sebagai tersangka dari jaksa maupun kepolisian.
“Artinya, balon kades yang berstatus tersangka maupun terdakwa itu akan bisa ikut menjadi calon. Mengapa itu dibuat, karena kepala desa definitive, ketika dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman tuntutan lebih dari 5 tahun, itu sudah bisa diberhentikan sementara. Arti, jika calon ditetapkan jadi tersangka dan dipastikan menjadi terdakwa, kan tidak ikut dilantik” ungkapnya.
Lebih jauh dia menambahkan, sementara untuk masa jabatan kepala desa, bisa dijabat hingga 3 priode.”kalau aturan yang baru, jabatan kepala desa bisa 3 priode. Apabila ada calon yang sudah 2 kali menjabat dan dia mau ikut lagi jadi kepala desa dia bisa ikut lagi dan tidak ada batasan umun untuk pencalonan ini”pangkasnya