Peristiwa

Pemkab Kutim Akan Segel Pantai Pijat dan THM Yang Tidak Berijin

173
×

Pemkab Kutim Akan Segel Pantai Pijat dan THM Yang Tidak Berijin

Sebarkan artikel ini
Para wanit
Para wanita penghibur yang terjaing razia didata di BPU camat Sangatta Utara
Para wanita penghibur yang terjaing razia didata di BPU camat Sangatta Utara

WARTAKUTIM.com,SANGATTA – Asisten IV Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) Mugeni menegaskan, pihaknya akan segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM) dan pantai pijat yang tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah setempat .

Hal itu diungkapkan mantan Kadis Sosial Ini, saat di temui sejumlah wartawan, usai mengikuti razia THM dan pantai pijat, di BPU kantor Sangatta Utara, Kamis (29/9) dini hari kemarin.

“Nanti saya akan perintahkan kepada Satpol PP untuk memanggil semua pengelola THM dan pantai pijat. Kita akan mendata semua. Kalau kita tegur lantas tidak mengindahkannya, maka kita akan melakukan penyegelan langsung,”tegas Mugeni.

Saat melakukan razia kemarin, Kata Ia, sejumlah THM dan pantai pijat tidak memiliki ijin usaha.”Pemerintah daerah (Pemda) tidak pernah memberikan ijin usaha kepada Karoeke maupun pantai pijat,”katanya.

Dia menambahkan, Pemkab Kutim, sangat serius untuk membasmi penyakit masyarakat di daerah tersebut. Pihaknya akan rajin untuk menggelar razia kepada THM dan pantai pijat.

“Kita secara continue akan menggelar razia, bukan hanya berhenti setelah malam ini saja. Kita akan lakukan seminggu sekali, atau dua minggu sekali dan sebulan sekali. Kita lihat sajalah nanti,”katanya.

Dikatakannya, tidak hanya THM dan pantai pijat yang akan ditutup, usaha penginapan pun akan ditutup jika tidak sesui dengan ijin usahannya, seperti menyediakan layanan esek-esek bagi pelanggannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (29/9) dini hari kemarin, Aparat gabungan dari Polisi, TNI dan Satpol PP menggelar razia di sejumlah THM, Pantai pijat dan penginapan. Dalam razia tersebut puluhan wanita penghibur dan dua pasangan mesum terjaring petugas. Mereka yang terjaring lalu digiring di kantor camat untuk dilakukan pendataan.

Mugeni mengatakan, para pekerja THM, dan Pantai pijat serta PSK yang terjaring razia hanya dilakukan pendataan. Namun, jika dalam razia selanjutnya mereka terjaring lagi, pihaknya akan menindak tegas kepada pemilik maupun wanita penghibur dan PSK.

“Mala mini kita pulangkan ketempatnya dulu, setelah nanti kami temukan kembali, maka kami akan menindak tegas. Ini ada pidanyanya tidak hanya tipiring saja. Pidananya kurungan penjara dan denda Rp 50 juta,”pangkasnya.(wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.