
SANGATTA. Pria berinisial P (40), warga Sangatta, dipolisikan oleh mertuannya lantaran membuat surat kematian palsu untuk istrinya M. Kasus ini bermula ketika pria yang telah memiliki 2 anak Istri sahnya M ini membuat surat kematian untuk istrinya saat Ia ingin menikahi wanita simpanannya berinisial J.
Adanya perkara pernikahan bermasalah dan pemalsuan surat ini diakui Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Darma Sena, dan Kanit PPA, Ipda R Sirait. “Laporannya masuk 26 Agustus, kemarin sudah naik penyidikan. Sekarang P dan J, sedang diperiksa sebagai tersangka,” jelas Rino.
Dijelaskan, kasus ini terungkap bermula saat M, sebagai istri sah dari P, melapor ke Polres Kutim 26 Agustus, karena keberatan suaminya menikah lagi, dengan memalsukan data kematiannya, untuk memuluskan pernikahan keduanya.
Perbuatan pernikahan tanpa persetujuan istri pertama ini berlangsung mulus, karena M, tahun 2015, memang pulang ke Sulawesi, mengantar dan menemani anaknya sekolah di sana.
Namun, pada bulan maret 2016 lalu, P, dan J, saling jatuh cinta. Karena itu, mereka berhubungan layaknya suami istri. Karena sudah merasa cocok, saling cinta, mereka kemudian sepakat menikah.
“Agar pernikahan ini berlangsung, maka P, meminta surat keterangan kematian M, istri pertamanya ke Ketua RT. RT mengeluarkan keterangan, karena P, sampai dua kali ke RT, meminta keterangan. Alasannya, M meninggal di Sulawesi, karena sakit.,”jelasnya
Dia menambahkan, RT, percaya, karena itu mengeluarkan surat pengantar ke Kades. Di Kades, P, kemudian ditemani J, meyakinkan Kades, bahwa M, telah meninggal. Kades pun mengeluarkan surat keterangan kematian M, sehingga dengan surat keterangan itu P dan J dilayani di KUA, saat menikah.
Saat J diperiksa, J mengaku membantu P dalam mengurus surat palsu itu, karena sudah cinta, dan mau menikah dengan P. “Kami sudah berbuat seperti suami istri, karena itu saya bantu P mengurus surat kematian itu agar bisa cepat menikah,” jelas Sirait, menirukan keterangan J, saat diperiksa.
Sementara itu, menurut Sirait, M sat dimintai keterangan mengaku baru mengetahui suaminya telah menikah setelah mertuanya menghubunginya lewat telepon, kalau suaminya telah menikah. “Setelah kembali dari sulawesi, M melaporkan suaminya ke polisi, kalau P telah memanipulasi data palsu, agar menikah, padahal, dia masih hidup. Karena keberatan dengan perbuatan suaminya, karena itu dia lapor ke polisi,” jelas Sirait.
J sendiri ternyata belum memiliki anak dari P, berbeda dengan M, yang telah dikaruniai dua orang anak, hasil pernikahannya dengan P.
Atas perbuatannya, P dan J, yang sama-sama dinyatakan sebagai tersangka, akan dijerat dengan pasal 279 KUHP, tentang pernikahan yang dilakukan meskipun masih ada halangan dari istri pertama dan pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat, dalam hal ini surat kematian M.
“Buku nikah dari pernikahan pertama dan pernikahan II, sudah kami sita. Sedangkan pihak lain seperti saksi, baik RT, Kades dan KUA, juga sudah kami periksa. Tapi tersangka, belum pasti apakah langsung ditahan atau belum,” katanya. (ima)