Ragam

LSM Pekutim Bersama GMNI Dan PENA Dirikan Posko Pengaduan Pungli

146
×

LSM Pekutim Bersama GMNI Dan PENA Dirikan Posko Pengaduan Pungli

Sebarkan artikel ini
posko Pengaduan Pungli
posko Pengaduan Pungli

WARTAKUTIM.com, SANGATTA – LSM Forum Pemuda Kutai Timur (Pekutim) bersama organisasi kemahasiswaan GMNI dan Ogranisasi kepemuda PENA mendesak Bupati Kutai Timur (Kutim) untuk segera menerbitkan surat edaran terkait larangan  pungutan liar (Pungli) di lingkungan pemkab Kutim.

Menurut Koordinator Gerakan Kutim Bebas Pungli Natan, M.Pd, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung instruksi dan himbauan presiden Ri Joko Widodo dalam memberantas pungli di kementerian dan lembaga Negara.

“Ini bentuk dukungan kami kepada presiden Jokowi, dalam mencanangkan Indonesia bebas pungli.Kami juga akan mendorong bupati Kutim untuk segera mengeluarkan surat edaran pemberantasan pungli di lingkungan pemkab Kutim.,”Ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mendirikan posko pengaduan  Pungli. .  Posko tersebut ber tempat di Jalan Cendana Rt. 20 No. 22 Sangatta Utara tepatnya di bekalang kantor camat Sangatta Utara.

Dikatakannya, masyarakat dapat langsung melaporkan jika melihat dan menemukan praktek pungli yang lakukan oleh instansi pemerintahan maupun aparat penegek hukum. Pengaduan itu bisa bawah  ke posko pengaduan yang telah di launcing pada Jumat (21/10/2016) siang kemarin.

“Jika ada masyarakat menemukan dan melihat praktek pungli silakan di laporkan langsung ke posko pengaduan yang kami dirikan ini. Semua laporan yang masuk nanti kami akan teruskan ke aparat keamanan seperti kepolisian dan kejaksaan agar bisa diproses hukum,”terangnya.

Natan menjamin, setiap laporan yang masuk akan segera ditindak lanjut ke pihak aparat penegak hukum  agar dapat diproses secara hukum. Bagi PNS yang terbukti terlibat praktek pungli, pihaknya akan mendesak bupati untuk memecat PNS terlibat pungli.

Sementara, jika ada ada laporan yang masuk terkait praktek  pungli yang melibatkan aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan, pihaknya akan melaporkan langsung ke Polda dan kejati. Selain itu, pihaknya menjamin akan melindungi data pelapor yang masuk di posko pengaduan tersebut.

Dikatakannya, Posko ini akan tetap berdiri sampai bupati Kutim Ismunandar mengeluarkan surat edaran terkait praktek pungli di Kutim.”tujuan kami ini, agar Kutim bebas pungli,”pangkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.