WARTAKUTIM.com, SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang belum dapat memastikan kapan akan dilakukan mutasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutim .
Saat ditemui wartawan usai rapat kerja dengan SKPD belum lama ini, mantan ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kutim ini mengatakan, mutasi pastinya akan tetap dilakukan oleh pemkab Kutim. Namun, hal ini harus menunggu mengesahan Perda RAPBD-perubahan, dan pengesahan Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai turunan PP 18 tahun 2016 tentang perangkat dareah, yang sudah di Dibahas di DPRD Kutim.
“Mutasi pasti ada, cuman kita tunggu dulu disahkan raperda APBD perubahan dan Raperda OPD. Untuk mengadopsi PP 18 tahun 2016, anggaran murni tentunya akan mengacu pada itu, jika payung hukumnya sudah ada kita akan isi job-job yang kosong di SKPD dan Badan,”jelas Kasmidi.
Dia menambahkan, saat rapat kerja dengan SKPD dan Badan, pihaknya selalu menegaskan kepada SKPD untuk memasukkan data anggaran dan ke pegawai.
“Di Coffee morning kemarin, saya tegaskan ke SKPD untuk memasukkan data. Minggu depan kita bahas ke DPRD dan minggu depannya lagi Raperda APBD Perubahan dan Raperda OPD sudah bisa ditargetkan untuk disahkan,”jelasnya.
Sebelumnya, pemkab Kutim sudah mewacakan mutasi PNS pada 17 Oktober 2016. Namun, hal itu batal dilakukan karena lambatnya pengesahaan perda APBD Perubahan dan OPD.
Kasmidi menegaskan, payung hukum untuk mutasi pada saat itu belum ada, sehingga pihaknya tidak dapat melakukan mutasi. Ia mengatan mutasi baru akan bisa dilaksanakan setelah kedua perda tersebut diperkirakan paling lamba awal tahun 2017 mendatang laksanakan.
”Karena APBD perubahan dan perda OPD belum disahkan. Jadi payung hukumnya biar jelas, APBD perubahan kita sahkan dengan yang ada sekarang. Habis kita kembali sahkan perda OPD, murni tahun 2017 kita masuk kesana,”pangkasnya (wal)