Hukum Dan Kriminal

Pemuda Asal Mu. Wahau Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

205
×

Pemuda Asal Mu. Wahau Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
">

SANGATTA – Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur, kembali menangkap seorang pemuda pelaku pengedar shabu  asal Kecamatan Muara Wahau pada Sabtu (29/10/2016) malam.

Kapolres Kutai Timur Rino Eko didampingi Kasat narkoba Pjs Abdul Rauf menyebutkan pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah berinisial H (32) warga , Jl. Sabanar tanjung selor Bulungan atau Cafe Sagita jl. Poros Ojolali Desa Nehas liah bing kec. Ma Wahau kab. Kutim.

Rauf menjelaskan, tertangkapnya H berawal saat aparat kepolisian sektor (Kapolsek) Ma. Wahau melaksanakan operasi giat Cipta kondisi (Cipkon) berada di Cafe Sagita Jl. Ojolali Desa Nehas Liah Bing Kec. Ma Wahau.

“Pada saat saksi aparat kami melakukan Razia di dalam Cafe tersebut terdapat seorang laki-laki yakni H dicurigai telah berbuat sesuatu didalam kamar tersebut dan kemudia dilakukan pengeledahan terhadap tersangka ini, hasilnya kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga shabu,”ungkap Rauf.

Dia menambahkan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan poket Narkotika jenis shabu sisa pemakaian dgn berat total 0,06 gram, buah Bong, buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa shabu dan beberapa alat penghisap sabu.

Sebelum tertangkap aparat diduga tersangka telah mengkongsumsi narkoba didalam kamar tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Wahau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tesangka H akan di Pasal : Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal hukuman penjara 5 tahun,”katanya (wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.