Peristiwa

Dua Menteri Buat Penetapan Pada Objek Lahan Sama, Kepala Daerah Bingung

163
×

Dua Menteri Buat Penetapan Pada Objek Lahan Sama, Kepala Daerah Bingung

Sebarkan artikel ini

SANGATTA.  Bupati Kutai Timur (Kutim ) Ismunandar mengakui,  transmigrasi SP 8 di Km 125, Bengalon,  kini bermasalah dengan pihak perusahaan. Hal ini, karena lahan milik transmigrasi kini telah digarap oleh perusahan PT karet PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) awalnya ( PT Barito Pasifik), yang diterbitkan SK pengelolaan hutan alamnya, menjadi HTI Karet, oleh Kementerian Kehutanan.  

Sementara  dari Kementerian Transmigrasi, juga menunjuk lokasi itu sebagai lokasi lahan usaha  bagi transmigrasi  di Km 128,   bagi 250 KK transmigrasi. “Jadi kita yang direpotan, sementara  yang mengeluarkan surat penetapan itu, kementerian di Jakarta,” kata Bupati Ismunadar .

Karena itu,  lanjutpria yang akrab disapa Ismu ini, minta agar pekerjaan perusahan MKC di lokasi, segera dihentikan, sebelum ada kejelasan lahan tersebut, pemiliknya siapa. 

“Jadi  tolong, agar Dinas Tenaga Kerja  segera melakukan koordinasi dengan kementerian terkait soal lahan ini,” harap Ismunandar dalam rapat kerja, kemarin.

Untuk lahan satu, yakni lahan pekarangan dan perumahan, juga harus segara diclearkan, siapa-siapa warga yang terdaftar di sana.  Jangan sampai nanti malah bermasalah,  kemudi Pemerintah Kabupaten yang disalahkan. “Seperti transmigrasi di Kaliorang. Warga  yang bermasalah, pemerintah yang  disalahkan,” katanya. 

Diakui, lahan ini lahan  yang  lama diterlantarkan oleh Barito Pasifik, namun kini sekarang muncul lagi klaim lahan.  Karena itu, bupati minta agar Dinas Tramigrasi dan Dinas  Kehutanan untuk melakukan kordinasi dengan kementerian terkait  atas  lahan yang tumpang tindi itu, agar diselesaikan cepat.

“Sebelum ada kejelasan lokasi siapa pemilik lahan itu,  maka jangan perusahan itu  melakukan aktifitas  di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Kadisnakertransmigrasi Abdulla Fausie mengatakan, sebenarnya dari segi  umur surat,  sesuai dengan bocoran yang dia terima,  lebih duluan surat penetapan lahan  itu  sebagai lahan usaha warga transmigrasi, dari pada penetapan Menteri Kehutanan untuk memberikan lahan itu ke  PT Barito Pasifik.  Karena  itu, selama ini, kalau  PT Barito diajak  berembuk, tidak mau memperlihatkan surat-suratnya. (ima)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.