Berita Pilihan

Hanya Beberapa Jam, Polres Kutim Berhasil Mengamankan 3 Pemuda Pengedar dan Pengguna Narkoba

393
×

Hanya Beberapa Jam, Polres Kutim Berhasil Mengamankan 3 Pemuda Pengedar dan Pengguna Narkoba

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.com, Sangatta – Tiga pemuda yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis shabu berhasil diamankan Jajaran Satuan Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim), pada Selasa (8/11/2016) kemarin.

Selain mengamankan 3 tersangka masing-masing berinisial ES (20) warga Jln. Kabo Jaya RT.10 desa Singa gembara kec. Sangatta Utara Kutai Timur, KA (21) warga Rt 29 desa Badak Baru Kec. Muara baru Kutai Kartanegara (Kukar) dan FB (25) warga Badak baru rt.04 ds. Kec. Muara badak Kukar, petugas juga menyita barang-bukti berupa 2 paket shabu, uang tunai sebesar Rp 550.000, sepeda motor dan handphone yang digunakan untuk bertansaksi narkoba.

Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi kasat reskoba Iptu Abdul Rauf melalui Kabag Ops Polres Kutim Kompol Bambang Herkamto menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ES dan KA berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan satu lokasi di Kota Sangatta kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Pada hari Selasa 08 November 2016 sekira pukul 09.00 wita kemarin, unit opsnal satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tkp sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian tim Satreskoba melakukan penyelidikan kelapangan, sekira jam 18.30 wita. Dalam pengembangan itu, kami berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial ES dan KA,”terang Bambang.

Dia lebih lanjut menjelaskan, keduanya ditangkap saat mereka sedang berhenti setelah mengendarai sepeda motor, tepatnya di gg. Pelita Sangatta. Saat digeledah aparat menemukan satu poket shabu dari salah seorang tersengka EA. Barang tersebut ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri yang di simpan dalam bungkus rokok sampoena.

“Setelah kami tanyakan kepada pemilik barang tersebut. Mereka mengakui barang tersebut baru saja didapatkan dari salah seorang pengedar yang tinggal di kampung kajang.,”ungkapnya.

Kemudian lanjut Bambang, dilakukan pengembangan, Unit opsnal resnarkoba kembali mengamankan satu orang berinisial FB. Tesangka dibekuk di rumahnya di Kampung Kajang Sangatta Selatan, pada sekitar pukul 19.00 wita.

“Ketika dilakukan pengeledahan terhadap tersangka di temukan di dalam kotak rokok yang isinya 1 (satu) poket yg diduga narkotika jenis Sabu sabu,  1  buah beberapa platik klip, 2 (dua) buah hand phone, Uang Rp 400.000,”katanya

Lebih lanjut dia menambahkan, selanjutnya ketiga tersangka dan barang diamankan dibawa ke Mapolres Kutim guna proses penyidikan. Atas perbuatan para tersangka mereka akan dijerat pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara Maksimal 5 tahun (wal)

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 tersangka
Barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses