WARTAKUTI.com, SANGATTA -Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi, mengatakan, pelaku pungli tidak hanya dilakukan oknum institusi pemerintahan, namun pungli juga bisa dilakukan oleh masyarakat biasa.
Hal tersebut diungkapkan Mahyunadi saat diskusi publik Sangatta Review dengan tema Pungli Isu atau Realitas yang diadakan DPD KNPI Kutim di hotel Royal Victoria Sangatta, pada selasa malam.
Akan tetapi, kata Mahyunadi pungli yang di lakukan oleh masyarakat dapat dikategorikan menjadi dua bagian. Yakni pungli yang melanggar hukum dan pungli yang tidak melanggar hukum.
“Semua yang pungli wajib kita berantas. Tapi kita kategorikan dulu yang mana melanggar undang undang yang mana tidak melanggar,”kata Mahyunadi.
Menurut politisi Partai Golkar ini, ada 4 pasal di KUHP yang mengandung unsur pidana terkait dengan pungli yakni pasal 368, pasal 415,pasal 418 dan pasal 423. Dikatakanya, dari ke 4 pasal tersebut tiga pasal di KUHP yang dijastifikasi untuk PNS atau pejabat dan instansi pemerintah lainnya.
“pejabat yang dengan sengaja menerima uang diluar restribusi, pejabat dengan sengaja menguntungkan diri pribadi, pejabat dengan sangaja menerima hadiah dari orang lain, dan pejabat dengan sangaja mengelapkan dan lain sebagainya, itu namanya pungli dari tiga pasal itu. Satu pasal bukan untuk pejabat, yakni pasal 368 yang menyebutkan barang siapa seseorang atau berkelempok yang menerima uang atau hadiah dan memberi dengan melanggar undang undang. Maka itu namanya pungli.”jelasnya.
“Bagaimana dengan pungutan yang ada di polder. Apakah itu bisa dikatakan pungli dan melanggar undang undang?.”Tidak”. Karene di Polder tidak ada undang undang yang dilanggar, maka saya kategorikan pungli jasa. Mereka hanya meminta jasa untuk mengatur dan menjaga kendaraan yang parkir didaerah polder,”tambahnya.
Lebih lanjut Unad meminta perang aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat negara dan PNS. Jika masyarakat tidak melaporkan praktek pungli yang dilakukan PNS ke aparat penegak hukum, maka Pungli bukan realita lagi dan hanya menjadi isu.
“Pungli ini, kalau kita tidak melaporkan bukan jadi realita lagi, maka pungli akan menjadi isu. Karena ternyata masyarakat juga senang memberikan pungli,”katanya.
Dikatakannya, masyarakat harus percaya dengan aparat penegak hukum, masih banyak aparat di negeri ini yang jujur. Namun, jika masyarakat ragu melaporkan ke aparat penegak hukum untuk melaporkan kasus pungli di kalangan pemda, masyarat bisa melaporkan ke DPRD.
“Kalau ragu dengan aparat, bawah kesaya (DPRD), Saya akan tindak PNS yang melakukan pungutan liar, berdasarkan pengawasan yang dimiliki oleh DPRD. “tegasnya