Hukum Dan Kriminal

Banding Diterima, Terpidana Ijur Di Hukum Seumur Hidup

146
×

Banding Diterima, Terpidana Ijur Di Hukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Tersangka Ijur saat digelandang keluar ruangan Reskrim Polres Kutim untuk menjalani pra rekontruksi.
">

WARTAKUTIM.COM, SANGATTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda menjatukan vonis terhadap Jurjani alias Ijur (45), terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan balita NNA (4), di Kecamatan Sangkulirang.

Kepada wartawan  Senin (27/2) siang,  Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona mengatakan, pada dasarnya PT Samarinda sependapat dengan pertimbangan PN Sangatta bahwa perbuatan terdakwa Ijur  tersebut melanggar pasal  340 KUHP. Namun dalam amar putusannya, Majelis hakim meringankan hukuman terdakwa dari hukuman mati, menjadi hukuman seumur hidup.

“Dalam pertimbangan Majelis Hakim PT Samarinda melihat tidak ada keberatan atau tuntutan dari pihak keluarga korban, agar Ijur dihukum dengan hukuman mati,”terangnya.

Selain itu, lanjut Andreas, salah seorang saksi yakni Abdul Wahab, menyebutkan bahwa warga Sangkulirang yang merupakan tempat tinggal Ijur tidak bersedia lagi jika Ijur kembali ke daerah Sangkulirang.

” Saksi warga menerangkan atas perbuatan terdakwa, warga Sangkulirang tidak mau menerima kembali tinggal di Sangkulirang. Sehingga menurut majelis hakim PT, menjadi lebih adil jika terdakwa dipenjara seumur hidup, sebagaimana diputuskan dalam amar putusan perkara ini,”,” ujar Andreas.

Sehingga kata Ia, hal ini yang kemudian menjadi pertimbangan penguat bagi Majelis Hakim PT Samarinda yang terdiri dari Mahfud Saifullah sebagai Ketua dan M Najib Soleh serta H Sultoni sebagai anggota, sepakat untuk menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terpidana.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Jurjani alias Ijur, pada Desember tahun lalu, divonis hukuman mati oleh PN Sangatta, karena terbukti dan dengan sadis telah mencabuli, membunuh dan membakar bocah Nesya Nur Asylya (4). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang terdiri Tornado Edmawan, Andreas Pungky Maradona dan Nurahmat, menjalaskan, perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan JPU Isroq, melanggar pasal 340 KUHP.

Hal yang memberatkan, kebaikan keluarga korban yang selama ini telah banyak membantu terdakwa secara ekonomi, bajkan diperlakukan seperti keluarga, justru dibalas dengan perbuatan sadis terdakwa dengan membunuh korban. Sehingga majelis hakim sepakat untuk menjatuhkan vonis mati kepada Ijur.

Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa  Arianto SH, mengajukan banding dengan meminta kepada PT Samarinda untuk membatalkan putusan PN Sangatta, atau jika memang terbukti maka memohon agar Ijur dihukum seringan-ringannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.