WARTAKUTIM.COM, SANGATTA – Operator Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SKHT) Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur Muhammad Irfan mengatakan, Calon Jamaah Haji (CHJ) asal Kutim sudah bisa mulai membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) karena sudah ada penetapan presiden terkait.
Disebutkan, untuk para CHM Kutim yang masuk embarkasi Balikpapan dikenakan biaya Rp. 38.039.150. Biaya ini lebih besar sekitar Rp. 500ribu ketimbang biaya tahun lalu.
“jika para CHJ yang telah membayar uang setoran awal sebanyak Rp 25juta tinggal membayar kekurangannya sebesar Rp 13.039.150.,”ungkapnya.
Dia menjelaskan, tahap pertama pembayaran sudah dimulai sejak Senin (10/4) kemarin hingga tanggal 5 Mei 2017. Sementara untuk tahap kedua akan dimulai pada 22 Mei sampai 2 Juni 2017.
Dikatakan Irfan, hingga saat ini sudah ada 31 jamaah yang sudah melunasi pembayaran dari 178 jamaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun 2017.
“Pembayaran bisa dilakukan pada empat bank, yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, Bank BRI Syariah dan Bank BNI,” tuturnya. Dia menambahkan, dari 31 jamaah tersebut, sudah ada 30 orang yang melengkapi berkasnya.
Irfan menjelaskan, jumlah jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 2017 adalah sebanyak 178 orang, namun CHJ memiliki hak untuk pelunasan ada 187.
“Sembilan orang yang memiliki hak pelunasan tersebut adalah CHJ cadangan. Para CHJ cadangan ini adalah yang rencananya berangkat di tahun 2018, tapi apabila mereka bisa melunasi BPIH tahun ini dan hingga akhir waktu pembayaran BPIH 2017, kuota jamaah haji kita masih kurang, maka mereka bisa berangkat,” jelasnya.(BI)