SANGATTA, WARTAKUTIM.COM – Seorang janda berinisial TK (44) diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu-shabu dibekuk unit opsnal satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur, Selasa (25/4/2017) lalu.
Kapores Kutai Timur AKBP Rino Eko, didampingi kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf mengatakan, tertangkapnya Janda tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut telah diterima aparat kepolisian pada akhir tahun 2016. Butuh waktu 4 bulan untuk membekuk tersangka.
“Pada akhir tahun 2016, unit opsnal sat Resnarkoba polres kutim mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi dan penyalagunaan nakotika jenis shabu di wilayah sangatta oleh tersangka TK cs, kemudian unit opsnal sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 25 April 2017 sekira jam 21.30 wita unit opsnal sat Resnarkoba mengamankan tersangka dalam kamar kost, di kos jalan dayung gg. Rawamangun, Sangatta.”terangnya.
Ia menambahkan, kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan 3 (tiga) poket yang diduga sabu yang sudah di simpan dalam botol Redoxon dan uang Rp 550.000, yang disimpan di dalam dompet warna ungu milik TK, serta empat buah hp.
Tidak sampai disitu, pada pukul 22.30 wita polisi kembali mengeledah rumah kost tersangka yang terletak di perumahan G House Sangatta. Dari pengeledahan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti sebanyak 6 poket di simpan dalam mainan Doraemon warna biru putih.
Selain mengamankan barang bukti shabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan shabu, polisi juga berhasil mengamankan Timbangan Digital dan 4 unit handphone.
“PELAKU sadah menjalankan bisnis haram itu selama 3 Bukan. Motif pelaku menjual narkoba faktor ekonomi karena sebagai Janda. Sementara tersangka mendapatkan barang tersebut dari Bontong.,”katanya.
Atas perbuatan pelaku, tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) pd UU No. 35 Tahun 2009 ttng Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau mati. (wal)