OPINI

Kedaulatan Buruh di bumi Kutai Timur

191
×

Kedaulatan Buruh di bumi Kutai Timur

Sebarkan artikel ini
Bendahara DPD KNPI Kutim yang juga ketua Ormas ADB Kutim

Tanggal 1 Mei merupakan peringatan hari buruh internasional. Hari buruh yang peringatannya identik dengan aksi buruh untuk menyuarakan hak-hak yang selama ini tidak terpenuhi baik oleh pemerintah ataupun perusahaan.

Mari kita melihat semangat dan roh Hari Buruh Internasional ini dgn kondisi yg perlu di refleksikan bersama, bukan sekedar eforia perayaan tanpa terwujudnya kedaulatan buruh itu sendiri.

Perlahan secara bertahap beberapa tuntutan buruh terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan:

Pertama, banyaknya sorotan kepada perusahaan – perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Sektor Kabupaten ( UMSK ) yang telah ditetapkan.

Kedua, Masih berkaitan dengan kesejahteraan, antara lain fasilitas yang diterima buruh misalnya jaminan pensiunan buruh, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Tidak lupa, salah satu isu marak tentang BPJS juga disuarakan buruh, semua hal normative ini harus ada kepastian perlindungan bagi buruh. Sandaran tanggung jawab atau kontrol untuk kepastian ini perlu peran maksimal dan ketegasan pemerintah yang mana Dinas Tenaga Kerja yg merupakan perpanjangan tanggan perintah harus memastikan semua perusahaan yg beroperasi di Kutai Timur menerapkan hal ini.

Ketiga, Outsourching merupakan sistem kerja yang selama ini ditolak oleh para buruh karena posisi buruh dengan status pekerja outsourching sangat lemah dalam hal pemenuhan hak dan fasilitas yang diterima serta memiliki job security yang rendah artinya sewaktu-waktu dapat mengalami pemutusan hubungan kerja atau digantikan pekerja lain.

Empat, Sumber Daya Manusia lokal. Kutai Timur telah memiliki beberapa perguruan tinggi dan banyak melahirkan bibit unggul yg berprestasi, tetapi rupanya impor tenaga kerja luar daerah Kutim masih jadi primadona. Hal ini lambat laun akan menimbulkan kesenjangan sosial. Papua bisa menjadi rekomendasi di mana peraturan daerah yg memihak buruh asli papua. Bukan anti tenaga kerja luar tetapi perlu keseimbangan dan keberpihakan yg berkeadilan bagi SDM daerah.

Kelima, Durasi Kontrak Kerja, Hak Permanent, Pemutusan Kontrak dan PHK, disini ada azas fundamental atas kepastian hak – hak buruh yang sering terabaikan dan akhirnya menjadi pil pahit yang harus di telan oleh buruh.

Bagai merindukan air ditengah gurun, perlu langkah kongkrit dan tegas sehingga bisa menyadarkan semua pihak salah satunya sinergy atas – bawah.

Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serikat buruh, dan perusahaan sangat diperlukan. Sinergi tersebut dapat diwujudkan dengan sosialisasi agar pegawai dan pengusaha sadar bahwa mereka mempunyai hak yang sama untuk dapat hidup layak.

Dengan hal itu, perusahaan pun dapat berjalan sesuai aturan dan mendukung upaya kesejahteraan para buruh. Begitupun buruh harus menjalakan kewajibannya sesuai dgn aturan yg telah di sepakati.

Pemerintah daerah sebagai pemberi izin harus menunjukkan simpatinya terhadap rakyatnya. Dalam hal ini Disnaker harus melakukan pengawasan secara ketat tidak menunggu saat ada keluhan tetapi harus ada sidak secara reguler dengan demikian, para buruh benar-benar dilindungi payung hukum, perusahaan pun tidak ada lagi yang berani melenceng dari aturan yg telah ditetapkan.

Harus ada rekomendiasi – rekomendasi yg positif baik dari buruh maupun pengusaha yg bisa melahirkan kerjasama dan keseimbangan hak serta kewajiban.

Kita berharap keterlibatan semua pihak benar-benar mengupayakan masa depan buruh yang berdaulat sehingga perputaran antar generasi untuk mendapatkan pekerjaan dapat seimbang antara hak dan kewajibannya.

Selamat Hari Buruh.

Salam,
Felly Lung, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.