WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kutai Timur, kembali mempertanyakan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 dan pembayaran utang desa melalui dana ADD 2016.
Meskipun sudah ada gambaran tentang pembayaran dana ADD 2017 sebesar Rp. 128.480.120.000, namun hal tersebut dinilai belum jelas payung hukumnya. Pasalnya, pencairan dana tersebut harus disertai dengan Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat keputusan (SK) Bupati Kutai Timur
Menurut wakil Ketua APDESI Kutim yang juga kepala desa Suka Rahmat kecamatan Teluk Pandan Parakkasi, dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran ADD sebesar Rp 74 milliaran dan pembayaran Tunjangan Kinerja Aparat Desa (TKAD) sebesar Rp 54,48 milliar.
“Kami telah menerima surat balasan dari bupati Kutim, terkait dengan tuntutan kami pada Pemkab Kutim beberapa waktu lalu. Tuntutan kami adalah pemkab Kutim harus tetap mengalokasikan dana ADD sesuai dengan Undang undang desa dan peraturan pemerintah serta peraturan Menteri dalam negeri. Yang kami tuntut adalah ADD besarannya 10 persen dari dana perimbangan dikurangi dengan dana DAK (Dana Alokasi Umum),”jelas Parakkasi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, anggaran ADD dan pembayaran TKAD yang akan direalisasikan Pemkab Kutim berdasarkan surat nomor : 900/206-01/BPKAD.05/V/2017 tertanggal 4 Mei 2017 itu, akan dibayar dalam dua tahap. Pembayaran tahap pertama akan dibayarkan melalui APBD murni 2017 sebesar Rp. 52.480.120.000. Untuk pembayan tahap dua akan dibayarkan melalui APBD perubahan 2017 sebesar Rp 76 milliar.
“Surat ini baru menanggapi mengenai tuntutan kami. Sekarang kami menunggu Perbup nya atau SK bupati berkaitan dengan pencairan dana tersebut. Kalau itu sudah keluar maka kami baru bisa bernafas legah. Mekanisme pencairan harus ada dasar hukumnya, jangan sampai dibelakan hari ini menjadi hambatan lagi bagi kami pencairan dana itu,”tegasnya melalui via telepon.
Apalagi kata Ia, realisasi ADD tersebut, sudah termasuk dengan pembayaran utang desa tahun 2016. Dimana, tahun lalu ADD yang direalisasikan cuma pembayaran tahap pertama sebesar 40 persen, sedangkan untuk pembayaran tahap kedua sebesar 60 persen dihentikan, dengan alasan keuangan daerah dalam kondisi defisit.
“Informasi yang saya terima dan rekan-rekan kepala desa, bahwa pembayaran itu masih belum jelas, karena pencairannya baru dialokasikan di ABT (APBD-Perubahan) dan rincihan pencairan pun belum jelas juga. Makanya hari senin nanti kami akan menghadap bupati atau sekda serta Bappeda untuk konfirmasi terkait rincihan dan mekanisme pencairannya,”jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, saat ini pihaknya dan beberapa kepala desa telah konsultasi dan komunikasi dengan APDESI Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda. Pihaknya akan berjuang hingga ketingkat pusat dan kementerian.
“Saat ini kami sedang di Samarinda, berkonsultasi dengan pengurus APDESI Provinsi. Kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan kementrian Desa dan kementerian Dalam Negeri serta akan bertemu dengan pengurus APDESI Pusat untuk konsultasi persoalan yang kami ini,”katanya