Peristiwa

PN Sangatta Terima Hibah Aset Gedung Kantor Dan Rumdis

334
×

PN Sangatta Terima Hibah Aset Gedung Kantor Dan Rumdis

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kutai Timur menerima hibah aset gedung kantor dan Rumah Dinas (Rumdis) beserta sertifikat tanahnya  dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Serah terima aset ini dilakukan langsung Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan diterima oleh Kepala Bidang Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Aco Nur, dan disaksikan pejabat di lingkungan PN Sangatta dan PA Sangatta.

“Penyerahan hibah aset yang semula milik Pemkab Kutim kepada Mahkamah Agung ini tidak serta merta lantas membuat Pemkab Kutim lepas tangan dan menyerahkan sepenuhnya segala urusan kepada MA,”kata Bupati Ismunandar

Terutama lanjut Ismunandar, jika ada hal-hal yang dianggap penting dalam upaya pemeliharaan aset yang ada, Pemkab Kutim tetap akan membantu sesuai proporsinya. Hal ini karena bangunan yang ada masih berada di Sangatta dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Kutai Timur. “Akan tetapi sesuai aturan administrasi yang ada wajib diserahkan kepada MA,”terangnya.

Kepala Bidang Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Aco Nur

Sementara itu, Kepala Bidang Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Aco Nur menuturkan, penyerahan aset Pemkab Kutim ke PN melalui MA, sesuai arahan dari BPK.“Upaya yang dilakukan Pemkab Kutim merupakan langkah dalam tertib Administrasi, tertib fisik dan tertib hukum,”katanta.

Menurutnya, aset yang ada di lingkungan pengadilan nantinya bukan atas nama Mahkamah Agung, tetapi harus atas nama Pemerintah Republik Indonesia. “Akan tetapi karena digunakan oleh MA maka harus di hibahkan kepada Mahkamah Agung,”katanya

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Tornado Edmawan ditemui usai kegiatan, mengatakan dengan telah dihibahkannya aset berupa gedung PN Sangatta beserta kantor dan Rumdis yang ada, maka PN Sangatta melalui MA akan segera melakukan pembenahan terhadap bangunan fisik yang ada.

“Hal ini karena model fisik gedung PN Sangatta saat ini belum sesuai standar dari MA. Sehingga kemungkinan segera akan dilakukan rehab fisik bangunan,”ungkapnya

Kedepannya kata Ia, pihaknya akan membenahi sesuai dengan standar Mahkamah Agung maka kemungkinan untuk menaikkan kelas atau grid PN Sangatta lebih terbuka.

“Saat ini PN Sangatta masih kelas II, dan kemungkinan nantinya bisa naik kelas menjadi kelas I-b. Selain itu, tentu akan ada pembenahan dan penambahan personil yang ada, temasuk penambahan hakim, dari yang saat ini hanya enam orang nantinya bisa menjadi sepuluh orang hakim,”pangkasnya (WAL).

Save