Peristiwa

Pemerintah Resmikan Penggunaan Jalan Underpass Pedayak

282
×

Pemerintah Resmikan Penggunaan Jalan Underpass Pedayak

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Pemerintah  dalam hal ini Balai Pelaksana Jalan Nasional XII, Selasa (23/5), meresmikan penggunaan jalan underpass Pedayak, di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Peresmian jalan tersebut setelah PT Kaltim Prima Coal (KPC) melalui kontraktor pelaksana PT Wijaya Karya (Wika), merampungkan pembangunan jembatan, pada akhir minggu lalu.

Jalan underpass Pedayak mulai dibangun Agustus 2016 lalu, bertujuan meningkatkan keamanan pengguna jalan umum, atas aktivitas tambang KPC di daerah Pedayak. Nantinya, lalulintas tambang menggunakan bagian bawah jembatan, sedangkan masyarakat umum melintasi daerah itu menggunakan jembatan yang telah dibangun KPC.

Edward Prana, PPK Jalan Nasional Simpang Perdau Batu Ampar yang meresmikan jalan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPC. Apalagi menurut dia, pembangunan jalan underpass Pedayak sesuai target waktu yang direncanakan. “Penghargaan setinggi-tingginya kami berikan kepada KPC dan WIKA, yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan pembangunan jalan ini. Sesuai target, jalan ini selesai sebelum bulan Ramadhan dan itu tercapai sesuai harapan,” ujar Edward.

Karena itu Edward berharap, peresmian jalan underpass Pedayak itu akan lebih memperlancar lalulintas Lebaran pada ruas jalan Nasional di Provinsi Kaltim. “Kedepannya semoga jembatan Pedayak ini dapat melayani masyarakat secara maksimal dan ikut berperan dalam meningkatkan perekonomian dan kegiatan sosial masyarakat di Kutai Timur,” ujar Edward.

Project Manager Underpass Pedayak Santoso mengatakan, jembatan Pedayak membentang sepanjang 25 meter dengan lebar 9,5 meter. Struktur atas menggunakan beton pra cetak K-600 dan abutment K-250. Sementara lantai jembatan dan parapet menggunakan K-350. “Yang membanggakan, bahwa selama pengerjaan proyek  ini, tidak ada lost time injury (LTI) atau zero accident,” ujar Santoso yang juga menjabat sebagai Superintendent Mine Planning KPC.

General Manager Contract Mining Division (CMD) Armstrong Tobing mengatakan, underpass Pedayak merupakan jalan underpass ketiga yang telah dibangun KPC. Pertama adalah underpass Inul Lignite, CH1400 dan ketiga adalah underpass Pedayak. Pembangunan jalan tersebut sesuai aturan Gubernur Kaltim No 10 tahun 2012, tentang angkutan batu bara dan kelapa sawit yang melintasi jalan umum.

“Ini adalah salah satu komitmen KPC untuk patuh pada Peraturan Gubernur Kaltim. Memang jika dihitung, untuk membangun konstruksi jalan underpass membutuhkan biaya yang besar. Namun karena komitmen kami untuk patuh pada aturan pemerintah, kami lakukan pembangunan underpass ini,” ujar Armstrong.

Armstrong berharap, dengan selesainya pembangunan berbagai jalan underpass  di lingkungan KPC, aspek keamanan dan kelancaran proses tambang akan lebih baik lagi. Armstrong meyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah yang telah mendukung kegiatan pembangunan dan kontraktor pelaksana PT Wijaya Karya yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.(*)