Ragam

LPJ 2016 Belum Dilaporkan, Kutim Terancan Tidak Dapat Dana Desa

172
×

LPJ 2016 Belum Dilaporkan, Kutim Terancan Tidak Dapat Dana Desa

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Kepala Bidang Akutansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hamdan mengakui, hingga kini Kutim belum dapat mencairkan Dana Desa dari Pemerintah pusat. Hal ini disebabkan oleh terganjal dua syarat pencairan, yakni Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan DD 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal DD.

Menurutnya, Kutim merupakan salah satu kabupaten yang belum mengajukan permohonan pencarian bantuan DD ke pemerintah provinsi Kaltim.  Padahal, batas akhir pengajuan hingga 24 Juli 2017. Jika tak kunjung dicairkan, maka dana tersebut terancam hangus.

“Kalau tidak segera diajukan, maka tidak dapat diproses lagi. Tapi sekarang masih dalam proses. Mudah-mudahan sebelum batas akhir penyerahan, dua syarat untuk pencairan DD sudah siap,” ucap Hamdan, usai rapat

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2017, lanjut dia, diatur tentang syarat, tatacara dan batas waktu pencairan DD. Namun, Pemprov tetap memberikan kelonggaran untuk memprosesnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Masyarakat (Bappemas) untuk segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Sebab, jangan sampai dana yang dibutuhkan untuk membangun desa justru tidak dapat dicairkan.”Kalau soal aturan kan Perbup (Perbup) kami sudah ada. Jadi tinggal LPj saja yang belum,” kata Kasmidi.

Terpisah Kepala Bapemas Suwandi mengaku, pihaknya akan segera ‘menjemput bola’ ke lapangan terkait LPj yang belum diserahkan desa terkait penggunaan DD. Sejauh ini, baru dua desa yang menyampaikan laporannya.

“Perbup-nya sudah dipersiapkan. Tinggal LPj-nya saja yang belum. Makanya waktu yang tersisa ini, saya akan turun langsung untuk mensuport agar desa segera menyerahkan laporannya,” ucap pria yang baru dilantik pekan lalu itu. (wal)