Ragam

Rencana Kutim Mutasi Atlit, Disdukcapil Himbau Cabor Segera Mengurus Domisili Atlit

200
×

Rencana Kutim Mutasi Atlit, Disdukcapil Himbau Cabor Segera Mengurus Domisili Atlit

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdukcapil Kutai Timur Januar Harlian Putra Lembang Alam.

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Rencana Penggunanaan atlit luar atau mutasi atlet kontingen Kutai Timur di ajang Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Porprov Kaltim) Ke VI. Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Januar Harlian PLA menghimbau kepada semua pengurus cabang olahraga (Cabor) di Kutai Timur agar segera melakukan pengurusan domisili atlit yang akan digunakan di porprov mendatang.

“saat ini regulasi pencatatan kependudukan seseorang sudah berdasarkan pada asas domisili dimana orang tersebut tinggal atau saat ini wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KT P) Elektronik,”terang Januar kepada awak Media.

Ia menambahkan, terlebih saat ini KTP Elektronik merupakan bukti identitas tunggal bagi seorang warga indonesia. Sehingga siapapun yang mengaku menjadi warga  Kutai Timur juga wajib memiliki KTP Elektronik Kutim. “Tidak terkecuali atlit yang nantinya akan direkrut dan membawa nama Kutim,”katanya.

Lebih jauh dikatakan Janur, hingga saat ini memang sudah ada beberapa pengurus Cabor yang mengurus mutasi atlit di Disdukcapil Kutim. Seperti cabor tinju melalui pengurus Pertina (Persatuan Tinju Indonesia) Kutim.

“Saya berharap pengurus cabor maupun pengurus KONI Kutim bisa segera mengurus kepindahan atau domisili atlit yang akan dimutasi ke Kutim tersebut, mengingat semakin dekatnya waktu pelaksanaan Porprov Kaltim 2018 yang akan dilaksanakan di Kutim, pada akhir tahun depan,”pintanya.

Meskipun Ia mengaku tidak mengetahui persis aturan yang diterapkan oleh KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) atau Pengurus Besar (PB) Porprov Kaltim terkait mutasi atlit, namun Januar mengatakan pastinya ada pembatasan waktu tinggal bagi atlit-atlit yang baru dimutasi. Apakah minimal wajib tinggal di Kutim satu tahun ataukah enam bulan.

“Namun tentunya dengan persyaratan tersebut, setiap pengurus Cabor wajib segera mengurus kepindahan dan domisili atlit tersebut ke Kutim. Pengurus cabor yang akan mengurus mutasi atlitnya ke Kutim, wajib menyertakan surat keterangan pindah mulai dari RT, Desa atau Kelurahan, Kecamatan hingga Disdukcapil daerah asal atlit tersebut untuk kemudian diajukan berpindah domisili ke Kutim. Hal ini harus segera dilakukan agar tidak menjadi pengganjal atau masalah bagi atlit pindahan tersebut nantinya yang mewakili Kutim saat akan bertanding,”pangkasnya