AdvetorialRagam

Lahan Parkir Tak Boleh Di Kelola Masyarakat, Setkab: Segera Atur Regulasi Pengelolaannya

203
×

Lahan Parkir Tak Boleh Di Kelola Masyarakat, Setkab: Segera Atur Regulasi Pengelolaannya

Sebarkan artikel ini
Saat mendampingi Wabup Kutim Kasmidi Sekkab Irawansyah meminta kejelasan akan retribusi di beberapa fasum dan hiburan dalam meningkatkan PAD. (FOTO : Bhara Aji/Humas Pemkab Kutim)
Saat mendampingi Wabup Kutim Kasmidi Sekkab Irawansyah meminta kejelasan akan retribusi di beberapa fasum dan hiburan dalam meningkatkan PAD. (FOTO : Bhara Aji/Humas Pemkab Kutim)

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA- Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Setkab) Drs H Irawansyah MSi menyoroti permasalahan retribusi dari pengelolaan sarana umum dan hiburan yang dikelolah oknum masyarakat dan kelompok masyarakat. Padahal, tempat tersebut sejatinya dibangun oleh pemkan Kutim. Bahkan pemeliharaannya pun dilakukan oleh pemkab Kutim

“Kami dari pemerintah terus melakukan pemeliharaan dibeberapa sarana umum seperti pasar, terminal dan folder. Namun belum ada kejelasan retribusinya, terutama dalam memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Setkab kepada peserta rapat yang notabene adalah pajabat structural eselon 2, 3 dan 4 lingkup Pemkab Kutim.

Untuk itu Irawan saat mendampingi Wakil Bupati Kutai Timur (Wabup Kutim) Kasmidi Bulang ST MM dalam rapat kerja coffe morning, Senin (31/7) meminta kepada Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten, Dispenda untuk mengevaluasi dan memperhatikan Perda terkait retribusi sebagai dasar dan landasan payung hukum. Sehingga Pemkab Kutim dapat memaksimalkan potensi PAD dari sektor dimaksud. Mengapa Perda retribusi menjadi sangat penting? Sebab selain sebagai paying hukum pungutan, regulasi dimaksud bisa menghindarkan pemerintah dari jeratan hukum. Khusus untuk retribusi pengelolaan parkir, Irawan meminta kepada Dinas Perhubungan untuk membuatkan aturan bakunya. Karena di masing-masing daerah, ketentuan dan aturan pengelolaan parkir telah berjalan dengan baik melalui mekanisme yang ada.

Sebagai bahan evaluasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DR H M Edward Azran SE MS kepada Kepala OPD terkait dan pimpinan rapat menyamaikan pengalamannya melihat pengelolaan parkir. Dia menyebut saat ini retribusi parkir kebanyakan dikuasai oleh sekelompok masyarakat.

“Tentunya hal ini sangat bertentangan sekali dan bertolak belakang dengan pemasukan penetapan PAD, yang nantinya dibakukan oleh Bapenda. Untuk mengantisipasi polemic, dalam hal ini kami menyarankan kepada Dishub agar dapat menindaklanjutinya. Jika perlu bagi kelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan parkir diberikan seragam dan upah honor saja,” saran Edward.

Hal tersebut menurutnya diperlukan, agar tidak terjadi penentuan besaran pungutan tarif parkir semena-mena oleh sekelompok masyarakat tersebut.

Menutup pembahasan pengelolaan retribusi partkir, Seskab langsung meminta kepada OPD dan para pihak terkait untuk dapat segera membuatkan aturan baku sebagai berpayung hukum. Sehingga retribusi parkir tidak lagi dikelola secara liar oleh sekelompok masyarakat, melainkan resmi dikelola oleh Pemkab dengan aturan dan biaya yang transparan. (hms12)