
WARTAKUTIM.co.id, Sangatta. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah membantah pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Encek Achmad Rafiddin Rizal terkait tidak satupun pasar di Kutai Timur yang sudah memiliki izin pengelolaan lingkungan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pria yang akrab disapa Irawan ini saat ditemui awak media di kantor sekretariat kabupaten )Setkab Kutim belum lama ini.
Menurut mantan Kadis dinas perdagangan dan perindustrian itu, bahwa yang tidak memiliki ijin pengelolaan lingkungan itu adalah pasar yang dikelolah oleh swasta dan pasar yang dikelaloh masyarakat.
“Pasar milik pemerintah Kutim semua sudah memiliki izin pengelolaan lingkungan. Seperti Pasar Induk Sangatta (PIS) yang sudah memiliki izin pengelolaan limbah termasuk UKL maupun UPL , yang dikeluarkan oleh DLH Kutim sendiri.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain pasar swasta dan pasar yang dikelolah masyarakat, mungkin juga yang dimaksud DLH Kutim adalah pasar-pasar tradisional dan pasar dadakan yang saat ini menjamur di Kota Sangatta yang bisa dikatakan belum memiliki izin pengelolaan lingkungan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Encek Achmad Rafiddin Rizal mengatakan jika tidak satupun pasar di Kutim yang sudah memiliki izin pengelolaan lingkungan seperti SPPL maupun UKL-UPL. Termasuk pasar dadakan yang kini banyak bermunculan dan beroperasi di beberapa lokasi pada Kota Sangatta. (wal)