Ragam

Pemasukan Daerah Dari Retribusi Sampah Nihil

146
×

Pemasukan Daerah Dari Retribusi Sampah Nihil

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pendapat Daerah Kutai TImur (Kutim) Musyafa, saat ditemui wartawan diruang kerjanya

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Kepala Badan Pendapat Daerah Kutai TImur (Kutim) Musyafa mengatakan pendapatan asli daerah kutim dari pungutan retribusi Sampah, tahun 2017 nihil. Hal tersebut diungkapkan mantan kabag keuangan ini saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

“salah satu potensi retribusi daerah yang hingga kini masih dianggap jauh dari harapan dan belum dimaksimalkan adalah retribusi sampah,”katanya.

Ia menambahkan, jika mengacu pada peraturan daerah kutim terkait retribusi daerah, maka sampah rumah tangga dikenakan biaya pungutan hanya 5000 rupiah per bulannya

Dijelaskan, jika diestimasikan jumlah rumah tangga di kota sangatta saja sekitar 50 ribu rumah, maka dalam sebulan saja sudah ada pemasukan sebesar 250 juta dari pungutan retribusi sampah rumah tangga. Sehingga jika dikalikan dalam setahun, pemerintah kutim sudah medapatkan pemasukan sebesar 3 miliar rupiah dari pungutan sampah rumah tangga.”Itu hanya dari warga kota sangatta. Belum Kecamatan lainnya,”katanya.

Dia menambahkan, pendapan dari retrebusi sampah hingga agustus 2017 belum ada yang dihasilkan alias nol rupiah. Padahal, target pendapatan yang ditetapkan dinas lingkungan hidup sebagai pengelola retribusi sampah saat ini hanya 25 juta rupian pertahu. Sementara masyarakat yang selama ini membayar retribusi sampah hingga 25 ribu rupiah perbulannya.

“Uang tersebut tidak pernah masuk ke daera. Namun hanya untuk pengelola sampah rumah tangga di tingkat rukun tetangga atau rt,”ungkapnya.

Lebih lanjut Ia menambahkan, tidak menjadi masalah jika sebagai langkah awal pemerintah mengeluarkan pendanaan yang besa untuk membeli dan melengkapi armada sampah, serta memberdayakan karyawan pada dinas lingkungan hidup kutim melalui unit pelaksana teknis dinas persampahan yang ada, untuk melakukan pungutan sampah sekaligus retribusinya kepada warga,  karena hasil dari pungutan retribusi sampah tersebut, pasti akan tercatat dan masuk dalam kas daerah/ sebagai pendapatan asli daerah kutai timur.