
WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Irawansyah mengaskan, Pemkab tidak akan melakukan pemotongan honor atau gaji kepada tenaga kerja kontrak daerah (TK2D).
Hal tersebut diungkapkan Irawansyah saat ditemui awak wartawan diruang kerja di setkab Kutim, belum lama ini.”dulukan sudah dipotong (Gaji TK2D) masa dipotong lagi,”tegasnya.
Dikatakannya, pemkab Kutim sudah menganggarkan kekurangan pembayaran gaji TK2D sebesar Rp.28 Millyar di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017.”pembayaran gaji itu hingga bulan Desember 2017,”ungkapnya.
Lebih lanjut Sekkab yang disapa Irawan ini menambahkan, selain Gaji TK2D, pamkab juga tidak akan memangkas anggaranan Alokasi dana desa (ADD) dan beberapa kegiatan skala prioritas.
Namun Berbeda dengan pembayaran insentif Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemkab kutim akan membayar hanya 3 bulan. dan tiga bulannya dianggap hangus.
Irwansyah mengatakan, pihaknya hanya menganggarkan pembayaran insentif PNS selama tiga bulan. anggaran tersebut sebesar Rp. 64 Millyar. Jika dibayarkan penuh selama 6 bulan pemkab Kutim akan menanggung beban anggaran cukup besar.
“Pembayaran Insentif Pegawai, kita tidak bisa memenuhi secara maksimal.Dianggaran Perubahan Kita hanya menganggarkan selama 3 bulan,”katanya.
Lebih jauh Ia mengatakan, untuk pembayaran utang kepihak kontraktor, Insentif PNS, gaji TK2d, dan ADD maksimal dibutuhan anggaran sebesar Rp 300 Millyar. Pemkab Kutim, di anggaran perubahan diperkirakan akan mengalami devisit anggaran, karena adanya pengurangan di dana bagi hasil. *(wal)