Warta Parlementeria

Fraksi Partai Gerindra Dorong Perda KEK Maloy Segera Di Sahkan Jadi Perda

203
×

Fraksi Partai Gerindra Dorong Perda KEK Maloy Segera Di Sahkan Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Guna mendorong peningkatan ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur. Fraksi Partai Gerindra mendorong agar segera terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Kelembagaan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy  Batota Trans Kalimantan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Leny Susilawati Aggraini, saat berlangsungnya Rapat Paripurna pandangan Fraksi terhadap nota pengantar Empat Rancangan Peraturan Daerah.

Menurut Leny Susilawati Aggraini, pembentukan Raperda kelembagaan Administrator Kawasan Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan, merupakan langka strategis yang ditempuh Pemkab Kutim. Karena akan mampu menggerakkan dan menggairahkan perekonomian rakyat di sekitar kawasan Kipi Maloy .

“Keberadaan Peraturan Daerah tersebut, merupakan dasar dan pedoman untuk keperluan Administrator kawasan Kipi Maloy, yang tentunya banyak elemen dan faktor penggerak yang akan terlibat  di dalamnya demi kelancaran pelaksanaan tatakelola pemerintahan. maka untuk itu dianggap perlu diperkuat oleh rancangan Raperda”. Jelasnya

Untuk itu, Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa, Kawasan Ekonomi Khusus merupakan bagian utama dan terpenting dari kerangka kebijakan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian melalui ekspansi industri ekspor di kawasan Kipi Maloy.

“Kawasan Ekonomi Khusus digunakan Pemerintah Daerah sebagai alat untuk mendorong ketenagakerjaan. Selain itu ikut berkontribusi terhadap pembangunan sumberdaya manusia melalui transfer teknologi”. Ucapnya

Lebih lanjut, Leny menjelaskan jika Kawasan Ekonomi Khusus nantinya juga merupakan dimana perusahaan dalam negeri mampu berinteraksi dengan perusahaan luar negeri. Sehingga mampu menggali dan menyerap ilmu manajemen dari perusahaan luar negeri.

“Untuk itu, fraksi Partai Gerindra menilai Rancangan Peraturan yang di ajukan oleh pemerintah untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengkajian yang lebih teliti agar bisa segera ditetapkan menjadi Perda”. Pungkasnya (ADV/WK)