Ragam

Pengelolaan Terminal Sangatta Selatan Diambil Alih Provinsi, Aset Tetap Milik Pemkab Kutim

130
×

Pengelolaan Terminal Sangatta Selatan Diambil Alih Provinsi, Aset Tetap Milik Pemkab Kutim

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mengaku, belum mendapat laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim terkait pengelolaan terminal darat Sangatta Selatan yang diambil alih oleh Dishub Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal tersebut sampaikan Ismunandar saat ditemui wartawan usai, memimpin rapat koordinasi dengan seluruh OPD (Coffe Morning), di kantor sekretaris kabupaten, Senin (27/11/2017).

“Belum ada laporannya masuk kesaya. Nanti saya coba cek dulu,”kata Ismunandar ketika ditanya wartawan terkait pelimpahan Terminal Sangatta Selatan yang berada di Km 3 Jalan Poros Sangatta Bontang.

Meskipun nantinya pengalihan pengelolaan diserahkan ke pihak provinsi. Namun, kata Bupati yang akrab disapa Ismu ini, aset terminal tersebut tetap menjadi milik pemerintah Kabupaten.

Sementara itu ditemui secara terpisah, Rahmat Nur, Kasubid Inventarisasi, Dokumentasi, dan Pemeliharaan Aset, Bidang Aset Daerah, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) mengakui, pihak Pemkab Kutim telah mengadakan rapat dengan pihak Dishub Provinsi Kaltim pada 22 November 2017 lalu di Samarinda untuk membahas masalah aset dan pengalihan pengelolaan terminal Sangatta Selatan.

Dikatakannya, pertemuan tersebut, pihak Dishub Provinsi Kaltim, meminta bukti dokumen pelepasan atau enclave, karena terminal Sangatta Selatan, dulunya masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).

“Provinsi meminta surat Enclavenya. Kalau sudah ada surat pelepasanya, langsung dioperasikan (terminal) dan kita baru bisa Inventarisasi aset Pemkab diterminal itu,”Katanya.

Sekedar diketahui, terminal Sangatta Selatan merupakan terminal tipe B, dimana pengelolaannya akan dikelolah oleh Dishub provinsi Kaltim, esuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinhtahan Daerah.(WAL)