WARTAKUTIM.CO.ID – Mantan Kades Sepaso Timur Kecamatan Bengalon, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena disangka melakukan perbuatan pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bengalon tahun 2014 lalu, diringkus jajaran Reskrim Polres Kutim di Jalan Sentosa Samarinda, (2/12) minggu lalu. Ag ditangkap saat akan jual Lapotop, pada seseorang.
Menurut Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena, Ag ditangka karena dugaan korupsi.
“Ag ini memang mantan kades. Dia masuk DPO, dalam kasus dugaan korupsi ADD. Kasus ini dilaporkan masyarakat beberapa tahun lalu. Dia dilaporkan menggelapkan dana ADD, senilai Rp421 juta lebih, menjelang akhir jabatannya. Setelah disidik, dia melarikan diri. Makanya, sempat kami masukan sebagai DPO, karena menghilng,” jelas Andika.
Andhika Darma Sena dan Kanit Tipikor Iptu Abdul Rauf, menerangkan dana yang diduga disalahgunakan Ag sebesar Rp421 juta. Nilai ini sesuai dengan hasil perhitungan BPKP. “Saat ini, tersangka Ag mengakui telah menyalahgunakan ADD itu sendirian. Namun tetap dilakukan pendalaman, jika memang ada orang lain yang terlibat sesuai KUHP bisa saja dikenakan turut serta,” jelas Abdul Rauf yang juga menjabat Kasat Resnarkoba.
Diakui, kasus ini kasus lama. Bahkan baru ketahuan lagi karena pihaknya membongkar tunggakan perkara, yang harus dibereskan. Setelah dilakukan penelurusan, karena pernah masuk DPO, diketahui kalau Ag ini bersembunyi di sekitar Samarinda. Karena itu diintai, hingga diringkus saat akan bertrasaksi.
Dari penelusuran wartawan, Ag, melarikan diri dari Bengalon setelah dilakukan perhitungan suara Pemilu. Saat itu, kasus pengggelapan dana ADD, sudah dilakukan pemeriksaan.
“Ag, membawa lari uang itu untuk bayar berbagai cicilan, termasuk untuk keperluan hidup sehari-hari. Dalam pelariannya, Ag, telah menjual berbagai harta miliknya, untuk hidup di persembunyian. Termasuk, saat akan jual laptop, kebetulan yang mau beli laptop kita kenal, lalu koordinasi dengan kami, lalu ditangkap,” jelas Rauf.
Diakui, pelarian Ag, sudah lama. Hal ini karena memang penyelidikan masalah korupsi ini kan lama, harus detail termasuk menghitung kerugian negara nya juga lama. Pada tenggak waktu itula Ag lari. “Karena lari, tidak sempat diperiksa. Namun setelah ketangkap ini, baru diperiksa, da telah mengaui perbuatannya,” katanya.