
WARTAKUTIM.CO.ID – PT Kaltim Prima Coal (KPC) bersama PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra), telah menyepakati perjanjian jual beli kelebihan daya listrik (excess power) dari PLTU berbahan bakar batubara yang dioperasikan KPC di Tanjung Bara, Sangatta. Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakan jual beli antara KPC dengan PLN, di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Senin (18/12).
Hadir dalam acara tersebut, General Manager PT PLN (Persero) Kaltimra Riza Novianto Gustam bersama para manager dari PLN Kaltimra. KPC diwakili oleh General Manager Coal Processing and Handling Division (CPHD) Poltak Sinaga, General Manager Marketing Herlan Siagian, dan sejumlah manager.
Penadatanganan dilakukan, setelah KPC dan PLN menyepakati harga jual beli dan berbagai persiapan teknis lainnya. Herlan Siagian GM Marketing KPC, menjelaskan proses negosiasi berlangsung sejak Maret lalu sejak penadatanganan MoU jual beli excess power antara KPC dengan PLN dilakukan. “Dalam minggu ini, listrik dari KPC akan mulai dialirkan ke PLN melalui gardu induk Suwandi. Seluruh sistem kita (KPC, red), sudah siap,” kata Poltak Sinaga, GM CPHD.
Untuk tahap awal, lanjut Poltak, akan dialirkan daya sebesar 5 MW. Selanjutnya pasokan daya akan ditingkatkan sampai mencapai 18 MW dalam waktu dekat. “Seperti yang kami sampaikan saat MoU, bahwa KPC akan menyalurkan tenaga listrik pada kwartal ke empat tahun ini setelah pembangunan PLTU yang baru selesai,” kata Poltak.