WARTAKUTIM.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang perdana uji meteri atas pengujian undang undang APBN yang di ajukan oleh pemohon Organisasi Gerakan 20 Mei (G20 Mei) Kutai Timur.
Ketua G20 Mei Irwan, S.IP, MP menyebutkan, sidang perdana akan digelar pada Kamis (25/1/2018) pukul 13.00 WIB di MK. “Pada hari Jumat (19/1/2017) MK telah menghubungi kami lewat tim kuasa hukum kami dinda Ahmad Irawan dkk tentang pemberitahuan, untuk mengikuti sidang tersebut,” katanya.
Dikatakannya permohonan uji materi UU APBN di MK di ajukan G20 Mei melalui tim kuasa hukum pada Jumat (12/1/2018) lalu.”saya sebagai Ketua G20Mei resmi mengajukan permohonan pengujian undang-undang (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan telah resmi diterima berkasnya,”kata Irwan
Dia menambahkan, maka per tanggal 17 Januari 2018 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menerima dan memasukkan permohonan tersebut dalam registrasi pokok perkara no. 5/PUU-XVI/2018 pengujian undang-undang tersebut.
Adapun Uji materi undang undang tersebut antara adalah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang nomor 15 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Saat ditanya terkait persiapan untuk mengikuti sidang perdana di MK, Irwan yang akrab disapa Feco ini mengaku tidak memiliki persiapan khusus dalam mengikuti sidang perdana tersebut.
“Tidak ada persiapan khusus, karena ini baru sidang pendahuluan yang mana nanti bisa saja mendapat masukan dari para hakim terkait permohonan. Paling persiapannya adalah makin mensolidkan saksi fakta dan saksi ahli untuk persidangan berikutnya,”terangnya.
Sementara untuk nama-sama saksi ahli, pihaknya masih mendiskusikan dengan tim kuasa hukum. ”Dua cukup, untuk nama namanya masih saya diskusikan dengan tim kuasa hukum dan sementara kami rahasiakan dulu. Sementara untuk saksi fakta kami sendiri ada dari honorer dan kontraktor,” sebutnya.
Seperti di Ketahui, G20 Mei mengajukan Uji materi UU APBN ke MK, terkait berulang kali pemerintah pusat melakukan penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah lantaran Negara mengalami defisit keuangan.
Langkah pengujian UU APBN tersebut diungkapkan Ketua G20 Kutai Timur, Irwan dilakukan merujuk Pasal 15 ayat 3 huruf d UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018.
Akibatnya, kontraktor tidak dapat dibayar pun gaji tenaga honorer pemerintah Kabupaten Kutai Timur hingga saat ini tidak dibayar.
“Bahkan hal yang ironi, beberapa pemerintahan desa sempat menutup pelayanan terhadap masyarakat,” kata Irwan kepada wartawan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).
Irwan mengatakan, kondisi ini telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga saat ini. Padahal lanjutnya, pemerintah pusat dan sejumlah daerah lainnya, khususnya Pulau Jawa terus melakukan pembangunan infrastruktur dengan nilai triliyunan rupiah.
(IA)