WARTAKUTIM.CO.ID – Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim, Yusuf Samuel mengakui, pembebasan Lahan KIPI Maloy masih terus berproses. Namun kini pihaknya mengalami sedikit permasalahan. Pasalnya dari sejumlah lahan yang akan dibebaskan, ada masyarakat yang tidak bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan.
Akan tetapi kata Ia, yang bersangkutan malah sudah memiliki bukti pembayaran panjar lahan tahap pertama, dari pejabat sebelumnya.
“Dalam proses pembebasan lahan pada kawasan Kipi Maloy, kami kini tengah menyelesaikan ganti rugi tanam tumbuh pada lahan masyarakat yang ada. Yang kini menjadi permasalahan, ada 4 (empat) warga pemilik lahan yang tidak bisa menunjukkan bukti sah atas kepemilikan lahannya pada kawasan tersebut,”terangnya
Namun lanjut Ia, yang bersangkutan malah bisa menunjukkan bukti sah pembayaran panjar lahan yang diakui milik mereka, dari pejabat sebelumnya pada instansi yang kini dipimpinnya.
“saat ini koordinasi dan singkronisasi terus dilakukan kepada Dirjen Pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait bagaimana mengeksekusi permasalahan yang ada. Jika nantinya pihak BPN bisa menyelesaikan terkait bukti sah kepemilikan lahan keempat orang warga tersebut, maka kami siap untuk menyelesaikan proses ganti rugi lahan dengan membayarkan ganti rugi tanam tumbuhnya,”jelasnya .
Hal ini dilakukan semata demi kehati-hatian dalam mengambil kebijakan dan pembayaran, agar tidak ada yang terjerat permasalahan hukum dikemudian hari. Sementara terkait besaran alokasi anggaran yang disiapkan untuk pembayaran ganti rugi tanam tumbuh lahan tersebut, Yusuf mengatakan pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar.