“Selama berapa tahun ini kan pemerintah pusat menyatakan ada kelebihan salur dana transfer ke Kutim. Bahkan nilainya sekitar Rp818 miliar itu. Itu kan muncul karena setelah APBN ditetapkan, kemudian muncul pemotongan berdasarkan peranturan menteri keuangan (PMK) , lalu ada lebih salur. Kalau gugatan ini diterima, maka Pemkab kutim tidak perlu lagi mengembalikan dana lebih salur itu, karena langsung dinyatakan tidak ada, karena tranfer ke daerah, sesui dengan yanag telah ditetapkan dalam APBN,” katanya.
Sekedar diketahui, gugatan yang dilayangkan Organisasi Gerakan 20 Mei ini juga mendapat dukungan penuh dari sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Kutim. Gugatan ini dianggap sebagai langkah nyata terhadap kejelasan Dana Bagi Hasil dan Perimbangan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah. (IMA)