Hukum Dan Kriminal

JPU Nyatakan Banding Dalam Kasus SOA

121
×

JPU Nyatakan Banding Dalam Kasus SOA

Sebarkan artikel ini

SANGATTA. Lima orang terdakwa kasus korupsi subsidi ongkos angkut (SOA) beras masyarakat miskin (Raskin) di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Dimana majelis Hakim  tipikor dipimpin Joni Kondolele SH MH memutuskan menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta  subsider 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp135 juta. Ke lima orang terdakwa ini adalah Mushan, Andriani, Raden Irawan Prasetya, Awang Ari Jusnanta dan Hermansyah.

Karena rendahnya putusan hakim, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sangatta mengatakan banding. Menurut Kajari Sangatta Mulyadi SH didampingi Kasi Pidsus Rudi Susanto SH, JPU banding karena putusan jauh dari  tuntutan JPU.

“kan JPU menuntut masing-masinh terdakwa 4 tahun penjara, sementara putusannya hanya 1 tahun. Pasal terbuktinya juga, beda. Karena JPU membuktikan pasal 2 sementara hakim membuktikan pasal 3 Junto (Jo) Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Karena iu kami banding,” katanya.

Sementara untuk uang pengganti, menurut Rudi, para terdakwa memang telah menitipkan uang senilai Rp135 juta di Kejaksaan, yang nantinya akan disita untuk ueng pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jadi JPU melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tersebut karena menganggap keputusan hakim belum memenuhi rasa keadilan. Selain itu, putusan majelis hakim juga dianggap belum memenuhi surat edaran Jaksa Agung Nomor 001 Tahun 1995 tentang tuntutan pidana. Pernyataan banding ini secara resmi sudah dituangkan dalam akta pernyataan banding dan diterima oleh PN  Tipikor Samarinda, pada 7 Maret 2018 kemarin. Saat ini tim JPU sedang menyiapkan memori banding, sebagai bahan pertimbangan dan alasan menyatakan banding,” katanya. (jn)