Penekan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, ialah untuk mendukung menurunkan beban berat biaya pengobatan individu maupun non individu yang ditimbulkan oleh asap rokok. Termasuk kemudian membeberkan pula dampak-dampak penyakit yang disebabkan asap rokok, mulai dari penyakit jantung koroner, kanker paru, serta penyakit tak menular lainnya.
“Sehingga informasi maupun penegakkan Perda tersebut, harus menjadi salah-satu kewajiban yang dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak,” ungkapnya.(*)