Kaltim

Minim SDM, Tufoksi OPD Dievaluas

161
×

Minim SDM, Tufoksi OPD Dievaluas

Sebarkan artikel ini

KUTIM-Karena masih adanya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), serta kewenangan diantara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), usai diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomot 18 tahun 2016, Tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akhirnya menggelar Evaluasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah di ruang Arau Kantor Bupati Kutai Timur, (Kutim), Selasa, 17 April.

Dipimpin Sekertaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Irawansyah, pelaksanaan evaluasi tersebut diikuti seluruh kepala OPD dan Bagian di lingkungan Pemkab Kutai Timur.

Irawansyah menyampaikan, penerapan PP. No. 18 Tahun 2016 dan Perda No. 10 Tahun 2016 sudah berjalan selama dua tahun, didalam pelaksanaannya tentu harus ada evaluasi yang berkaitan dengan evesiensi dan efektifitas kegaitan di setiap OPD.

Sampai saat ini tentu saja masih ditemukan kegiatan yang belum optimal, dan masih perlu melalui uji coba, serta masih ditemuinya tarik menarik tupoksi antar OPD, seperti adanya OPD yang meminta tupoksi yang sudah dikerjakannya selama ini, tetap menjadi bagian dari tupoksi mereka, sementara tupoksi tersebut sudah harus berpindah ke OPD yang baru. “Yang dikhawatikan jika di dalam tupoksi tidak ada, namun tetap dikerjakan, maka nantinya akan jadi temuan,” katanya.