Termasuk, warga juga resmi mendapat jaminan dan kepastian hukum atas pernikahannya. Buku nikah dapat menjamin hak-hak waris serta memudahkan pasangan suami-isteri saat membuat akta kelahiran/akta kenal lahir anak. Serta berfungsi untuk menjamin hak-hak anak atau keturunan,” katanya.
Selain buku akta nikah, juga diserahkan kartu keluarga dan akta kelahiran. Buku akta nikah diserahkan kepada 89 pasangan di Desa Sangata Selatan dan untuk warga Sangkima serta Teluk Singkama sebanyak 45 buku.
Penyerahan buku akta nikah warga Sangatta Selatan dilakukan di Gedung Serba Guna Sangatta Selatan, sedangkan untuk warga Desa Sangkima dan Telul Singkama dilaksanakan di rumah salah seorang warga Teluk Singkama bernama Bacotang.
“Warga Sangata Selatan sangat bersyukur dengan adanya isbat massal yang dilaksanakan oleh Kerukunan Keluarga Kampung Hijau (K3H). Yakni organisasi masyarakat yang bersifat sosial,” kata camat Sangatta Selatan, Hasdiah.
Tentunya sebagai warga, lanjut dia mengucapkan terima kasih yang sedalam dalamnya atas perhatian pihak pemerintah.
“Tentunya kami ucapkan terima kasih kepada Bupati H Ismunandar dan Wabup H Kasmidi Bulang serta Wakil Ketua DPRD Kutim Ny Hj Encek UR Firgasih. Termasuk kepada pihak Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disduksapil serta Pengadilan Agama,” tutupnya. (ADV/hms3)